GridHype.ID - Selama hampir 2 tahun pandemi Covid-19 ini, pemerintah masih menggelontorkan beragam bantuan pada masyarakat terdampak.
Penyaluran bantuan sosial ini di sejumlah daerah ada yang terkendala.
Selain itu, masih banyak masyarakat yang masuk kriteria penerima bantuan namun hingga kini belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Sempat diungkapkan oleh Menteri Sosial ketika menerima aduan dari warga yang tak menerima bansos selama PPKM.
Dilansir dari Kompas.com, Ia menjelaskan, penundaan penyaluran bansos dilakukan karena ada beberapa data yang sudah tidak sesuai.
Misal, ada penerima yang ternyata sudah pindah rumah namun tidak memberi tahu ketua RT.
Sehingga, penyaluran bansos kepada penerima tersebut harus dihentikan karena terjadi penyesuaian data.
Nah kini, dilansir dari Tribunnews.com, pemerintah membuatkan cara mudah bagi masyarakat sekitar untuk mendaftar penerima bansos.
Caranya sendiri mudah dan tidak ribet. Penasaran? yuk simak artikel di bawah ini.
Dikutip dari akun Instagram @kemensosri, menu Usul dan Sanggah merupakan terobosan dari permasalahan data bansos selama ini.
Baca Juga: Cuma Pakai Ponsel, Kamu Bisa Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp 1 Juta Sudah Cair
Yaitu ada warga yang seharusnya mendapatkan bansos, tapi ternyata tidak dapat (exclusion error). Atau malah sebaliknya, ada yang tidak berhak menerima bansos, tapi malah mendapatkan bantuan (inclusion error).
Nah, melalui menu Usul, masyarakat dapat mendaftarkan diri sendiri, tetangga, atau orang lain untuk mendapatkan bansos.
Yang perlu masyarakat siapkan hanya Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
Merujuk video yang diunggah YouTube Kemensos, inilah cara mendaftar untuk mengajukan bansos lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos.
1. Download Aplikasi Cek Bansos
Undahlah Aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store di HP.
Pastikan apakah pembuat aplikasi Cek Bansos adalah Kementerian Sosial. Pasalnya, ada banyak aplikasi serupa di Google Play Store.
Sehingga masyarakat harus memastikan, aplikasi Cek Bansos yang diunduh, benar-benar dari Kemensos.
2. Pendaftaran
Sebelum mengakses semua fitur dalam aplikasi Cek Bansos, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan membuat akun User ID.
Dari pengalaman Tribunnews.com, Selasa (24/8/2021), masyarakat perlu menyiapkan KK dan KTP.
Kemudian isi sejumlah data seperti nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, nomor telepon, hingga alamat email.
Aplikasi Cek Bansos juga meminta masyarakat untuk selfie/swafoto dengan KTP serta foto KTP.
Setelah mendaftar, isi kode OTP yang dikirimkan ke email. Masyarakat akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.
Setelah diverifikasi, masyarakat dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos.
3. Daftar Usulan
Ada empat menu dalam Aplikasi Cek Bansos, yaitu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan.
Baca Juga: Kabar Gembira Para Pengusaha Warteg Sampai PKL, Pemerintah Siapkan Bantuan Sebesar Rp 1,2 Juta
Bila ingin mengusulkan untuk mendapatkan bantuan, maka klik Daftar Usulan.
Daftar Usulan memuat usulan yang telah ditambahkan oleh pemilik akun.
Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain, atau fakir miskin secara langsung pada tombol Tambah Usulan.
Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul, Kartu Keluarga.
Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK.
Field yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu Register dan akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.
Pada menu Pilih Bansos, hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.
(*)