Jangan Kaget Saldo ATM Nambah, BLT Subsidi Gaji Bakal Cair Awal Agustus, Ini Golongan Pekerja yang Terima Bantuan Rp1 Juta dari Pemerintah

Minggu, 01 Agustus 2021 | 19:00
Tribunnews.com

Ilustrasi uang. Bantuan pemerintah Rp 1 juta cair

GridHype.ID - Kabar gembira, para buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3-4 akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah berupa BLT Subsidi Gaji.

Diketahui, BLT Subsidi Gaji alias Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

Lebih lanjut, BLT Subsidi Gaji ini diberikan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus.

Sehingga penerima BLT Subsidi Gaji akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.

Terkait jadwal penyaluran, seperti yang diwartakan Tribunnews.com, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi membeberkan perkiraan waktunya, yaitu pada awal Agustus 2021.

"Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Anwar Sanusi pada Kamis (29/7/2021).

Namun, tak semua pekerja/buruh bisa mendapatkan bantuan ini.

BSU ini rupanya hanya menyasar pada para pekerja/buruh yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Kini Lebih Praktis Tanpa Antre di Bank, Simak Panduan Lengkap Reservasi Online untuk Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta di BRI

Mengutip Kompas.com, syarat dan kriteria penerima bantuan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Aturan itu berisi Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam peraturan tersebut disebutkan syarat-syarat penerima subsidi gaji atau upah, yaitu:

1. Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021

3. Pekerja/buruh mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu disebutkan pula bahwa buruh atau pekerja penerima bantuan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Baca Juga: Bantuan dari Kemensos Ditambah, Buruan Cek Daftar Penerima Bansos Tunai, PKH, dan Kartu Sembako di Laman Resmi Ini

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com