Buruan Jangan Sampai Nyesel! Hanya Bermodal KTP, Daftarkan Dirimu untuk Bantuan Pemerintah Ini

Selasa, 31 Agustus 2021 | 14:15
kompas.com

Kartu Prakerja

GridHype.ID - Demi membantu masyarakat yang terdampak pandemi,pemerintah kembali membuka bantuan sosial.

Bantuan sosial ini sudah dijalankan sejak tahun 2019 lalu.

Ya, bantuan sosial yang dimaksud tak lain adalah program Kartu Prakerja.

Saat ini, progam Kartu Prakerja sudah sampai pada gelombang 18.

Kini, pemerintah membuka kembali gelombang baru, yaitu gelombang 19.

Pada gelombang 19 ini, pemerintah menetapkan kuota penerima bantuan sebanyak 800 ribu orang.

Nantinya peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta berupa voucher pelatihan di beberapa platform.

Kemudian, penerima bantuan kartu Prakerja juga akan mendapatkan dana insentif pascapelatihan sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Anti Ribet, Buat Kamu yang Belum Terima Dana Bansos, Cukup Ajukan Data Diri dengan Siapkan KTP dan KK ke Aplikasi ini

Insentif ini akan diberikan secara berkala sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.

Menariknya, peserta juga akan menerima dana insentif usai melakukan pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp 50 ribu setiap survei.

Syarat Peserta

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal dua NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ada Fitur Terbaru, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Kemensos Lewat 'Aplikasi Cek Bansos'

Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun terverifikasi, lanjutkan dengan proses berikut:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer;

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK;

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar;

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online;

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka;

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 19 akan berlangsung selama beberapa hari.

Baca Juga: Cuma Pakai Ponsel, Kamu Bisa Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp 1 Juta Sudah Cair

Pendaftar tidak perlu terburu-buru, dan diimbau untuk mengisi data diri dengan benar.

Kemudian, proses seleksi Kartu Prakerja Gelombang 19 tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama.

Bagi masyarakat yang belum memiliki akun Prakerja, bisa mendaftar dengan panduan seperti berikut:

Cara Buat Akun

1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang.

2. Ketikkan alamat e-mail dan kata sandi.

3. Cek e-mail masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi.

4. Pendaftaran berhasil.

Masuk ke Akun

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login.

Baca Juga: Langsung Laporkan ke Laman Lapor.go.id Jika Dapati Penyaluran Bansos Tunai Dipotong Oknum Tak Bertanggungjawab, Begini Cara Buat Aduannya

2. Masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

3. Berhasil masuk ke akun.

Isi Data Diri

1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), klik berikutnya.

2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan.

3. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP, klik berikutnya.

4. Verifikasi nomor handphone, klik kirim.

5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone, klik verifikasi.

6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.

Baca Juga: Akses Laman Resmi Ini untuk Cek Penerima Bansos Agustus 2021, Berikut Cara Mencairkan Bantuannya di Kantor Pos

Ikut Tes

1. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.

2. Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.

3. Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.

Ikut Seleksi Gelombang

Pilih gelombang yang diinginkan disesuaikan dengan domisili, lalu klik Gabung.

Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung.

Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan.

Peserta harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Tahap pendaftaran Kartu Prakerja selesai.

Selanjutnya peserta akan menerima notifikasi lolos atau tidaknya melalui SMS dan dashboard Prakerja setelah penutupan gelombang.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Siapkan Bansos Rp1,2 Juta untuk Warteg Hingga PKL, Begini Cara Mendapatkan Bantuannya

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber GridFame.ID