GridHype.ID - PPKM level 4 kembali diperpanjang, Presiden Joko Widodo telah menyiapkan sejumlah bantuan (bansos) untuk masyarakat terdampak.
Seperti yang diwartakan Tribunnews.com, Presiden Jokowi resmi melanjutkan penerapan PPKM Level 4 di sejumlah kabupaten/kota.
PPKM Level 4 kali ini akan diberlakukan pada tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi pada Senin (02/08/2021), secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," ucap Presiden Jokowi.
Maka dari itu, untuk mengatasi beban masyarakat akibat PPKM, pemerintah akan mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat.
"Pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bansos untuk masyarakat (seperti) program PKH, BST dan BLT desa. Bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan dan program Banpres produktif usaka mikro sudah diluncurkan pada 30 Juli lalu," ungkap Jokowi.
Ya, pelaku usaha super mikro seperti warteg hingga Pedagang Kaki Lima (PKL) pun mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Mengutip Kompas.com, pemerintah bakal menyalurkan bantuan Rp 1,2 juta bagi para pelaku usaha super mikro seperti warteg hingga Pedagang Kaki Lima (PKL).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bantuan ini akan diberikan kepada 1 juta pelaku usaha.
"Pemerintah beri insentif usaha mikro yang besarnya Rp 1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya 3 juta, di mana yang Rp 1,2 juta ini untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7/2021).
Namun, ada sejumlah ketentuan terkait PKL yang bisa menerima bantuan tersebut.
1. Hanya untuk warteg yang berada di wilayah PPKM level 4
Airlangga mengatakan program ini hanya berlaku bagi warteg atau PKL yang berada di wilayah daerah PPKM level 4.
"Program ini disiapkan untuk di daerah PPKM level 4 berlaku, level 4 menggantikan istilah darurat, berlaku di 122 kabupaten/kota (Pulau Jawa-Bali) dan 15 Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa-Bali," ungkap Airlangga.
2. Memiliki data dokumen yang mendukung
Selain itu, Airlangga juga menyebutkan, bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan ini perlu melampirkan data yang mendukung seperti izin usaha, lokasi usaha serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Data NIK ini mendapat cleaning atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," ungkapnya.
Cara mendapatkan bantuan
Saat ini, pihaknya tengah menggodok mekanisme penyaluran bantuan Rp 1,2 juta itu. Namun rencananya, pelaksanaan bakal disalurkan melalui koordinasi TNI/Polri.
Mekanisme lebih lanjut bakal diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.
Nantinya pelaku usaha tersebut bakal didata langsung oleh Babinsa/Babinkamtibmas. Oleh sebab itu, para pedagang harus menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Baca Juga: PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Jokowi Siapkan 6 Program Bantuan untuk Masyarakat, Apa Saja?
(*)