PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Jokowi Siapkan 6 Program Bantuan untuk Masyarakat, Apa Saja?

Selasa, 03 Agustus 2021 | 17:45
Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Presiden Jokowi memberikan arahan tentang perpanjangan PPKM level 4

GridHype.ID - Pada tanggal 2 Agustus kemarin, PPKM telah berakhir.

Namun Presiden Jokowi mengumumkan hal lain.

Lantaran perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif, maka diumumkan kembali aturan baru.

Kecepatan penanganan Covid-19 disampaikan Jokowi harus dilakukan dengan 3 cara yang kesemuanya berjalan beriringan.

1. Kecepatan vaksinasi, khususnya di pusat kegiatan mobilitas dan ekonomi.

2. Penerapan 3M.

3. Kegiatan tracing, testing, treatment secara masif.

Baca Juga: Sempat Perang Dingin hingga Kini Bak Orang Asing, Beredar Potret Syahrini dna Luna Maya yang Makan dan Merokok Bareng

Untuk kondisi saat ini, sejak diberlakukan PPKM Lavel 4 yang dimulai pada 26 Juli hingga hari ini, 2 Agustus 2021, telah membawa perbaikan di skala nasional.

Baik dalam konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan presentasi BOR.

Maka dari itu, melansir Sekretariat Presiden yang menyiarkan pidato resmi Jokowi yang live di Youtube (2/8/2021), diumumkan;

1. Dengan mempertimbangan bebarapa faktor indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021.

2. PPKM Level 4 baru yang dimulai besok pada 3 sampai 9 Agutus 2021 berlaku di berberapa kabupaten kota tertentu, dengan penyesuaian masing-masing daerah, yang secara teknis akan dijelaskan oleh Menko dan Menteri terkait.

Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pembatasan berbagai mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan bansos untuk masyarakat.

Baca Juga: Begini Nasib Bansos 2021 Saat PPKM Darurat Resmi Diperpanjang dengan Aturan Baru, Simak Penjelasan Presiden Jokowi

Karenanya pada perpanjangan PPKM Level 4 baru dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021, pemerintah mengeluarkan 6 program bantuan kepada masyarakat, yang terdiri dari;

1. Program Keluarga Harapan (PKH).

2. Bantuan Sosial Tunai (BST).

3. BLT Desa.

4. Bantuan untuk usaha mikro kecil; PKL dan warung

5. Bantuan subsidi upah

6. Banpres Produktif usaha mikro.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli, Presiden Jokowi Tegaskan akan Lakukan Pembukaan Bertahap Jika Kasus Covid-19 Turun

(*)

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : YouTube, Gridhealth

Baca Lainnya