Angin Surga! Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 Akhirnya Diumumkan, Ini Rincian Insentifnya

Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:15
prakerja.go.id

Ilustrasi Kartu Prakerja

GridHype.ID - Kabar gembira, pemerintah telah mengumumkan penerima program Kartu Prakerja gelombang 18 pada Selasa (24/8/2021).

Melansir kompas.com, ada 800.000 peserta dari 3,1 juta pendaftar yang lolos sebagai penerima insentif Kartu Prakerja gelombang 18.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.

"Siang ini jam 15.00 WIB kami mulai mengirimkan SMS pemberitahuan kepada 800.000 orang yang berhasil menjadi penerima Kartu Prakerja gelombang 18," kata Louisa, Selasa (24/8/2021).

Selain melalui SMS, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com,calon penerimaprogram Prakerja gelombang 18 juga dapat mengeceknya di laman www.prakerja.go.id.

Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 di laman www.prakerja.go.id:

- Login ke akun kamu di www.prakerja.go.id.

- Lalu cek dashboard kamu

- Jika lolos seleksi gelombang, kamu juga akan menerima notifikasi kelolosan dan kamu juga dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun kamu.

- Jika tidak lolos, kamu akan mendapatkan notifikasi pada dasboard akun Kartu Prakerja kamu, akan ada notifikasi "Kamu Belum Berhasil" pada dashboard akun kamu.

Baca Juga: Data Calon Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Sudah di Tangan Kemnaker, Ini Tanda Anda Menjadi Calon Penerima BSU Rp1 Juta

Apa saja insentif yang didapatkan penerima Kartu Prakerja?

Peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja berhak mendapatkan dana pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta.

Saldo pelatihan akan dikirimkan ke rekening virtual, dan hanya dapat digunakan untuk membeli pelatihan.

Bentuknya adalah 16 angka Nomor Kartu Prakerja. Untuk cara menggunakan saldo pelatihan sama seperti menggunakan kartu debit atau kartu kredit untuk berbelanja secara online.

Adapun saldo pelatihan tidak bisa diuangkan dan harus digunakan untuk membeli pelatihan di platform digital yang tersedia.

Dana bantuan pelatihan ini dapat dicek pada dashboard akun sehingga penerima bisa memantaunya secara berkala.

Pembelian pelatihan pertama harus dilakukan dalam waktu 30 hari setelah mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Prakerja.

Jika melewati batas waktu itu, maka kepesertaan akan dinonaktifkan atau dicabut statusnya.

Akibatnya, saldo bantuan pelatihan akan hangus.

Selain saldo pelatihan, penerima Kartu Prakerja juga akan mendapatkan dua jenis insentif, di luar bantuan pelatihan.

Baca Juga: Ada Fitur Terbaru, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Kemensos Lewat 'Aplikasi Cek Bansos'

Insentif pelatihan

Pertama, insentif pelatihan yang besarannya sesuai dengan anggaran tahun 2021, yakni Rp 600.000 yang diberikan per bulan selama 4 bulan.

Insentif pelatihan ini akan turun jika penerima Kartu Prakerja telah menyelesaikan pelatihan dan ditandai dengan adanya sertifikat.

Jika penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif pelatihannya hanya diberikan pada saat pelatihan pertama selesai.

Sementara, tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

Insentif survei kebekerjaan

Kedua, insentif survei kebekerjaan yang besarannya untuk anggaran tahun 2021, yakni Rp 50.000 per survei.

Untuk survei, penerima Kartu Prakerja akan mengikuti 3 survei yang disediakan.

Pencairan dana insentif bisa dilakukan ketika peserta telah memberikan ulasan dan penilaian terhadap Lembaga Pelatihan.

Agar dana dapat tersalurkan, maka penting untuk menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun Kartu Prakerja.

Penyaluran insentif ini akan dilakukan maksimal 7 hari kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.

Gelombang 18 program Kartu Prakerja adalah gelombang pertama pada semester 2 tahun 2021.

Pada semester ini, kuota yang disediakan sebanyak 2,8 juta penerima dengan anggaran sebesar Rp 10 triliun.

Baca Juga: Siap-siap BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Cair, Begini Cara Terbaru Cek Penerima BSU Rp1 Juta, Bisa Lewat WhatsApp

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com