GridHype.ID -Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara, sedangkan Putri Candrawathi hanya 8 tahun penjara.
Tuntutan tersebut sontak ramai diperbincangkan netizen di media sosial.
Tak sedikit yang merasa tuntutan Bharada E tersebut tidak adil.
Namun menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidun) Kejagung, Fadil Zumhana, menyatakan bahwa tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer (Bharada E) itu sudah tepat.
Dilansir TribunWow.com, Fadil menyatakan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki parameter khusus untuk menentukan hukuman bagi terdakwa.
Ia lantas menekankan bahwa jaksa sudah mempertimbangkan dan menghargai rekomendasi LPSK terkait peran Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC).
Menurut Fadil, jika jaksa tak mempertimbangkan hal tersebut, maka hukuman Bharada E pasti lebih berat.
Pasalnya, ia ikut terlibat langsung sebagai eksekutor korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Justru kami sudah pertimbangkan LPSK itu. Kalau kami tidak mempertimbangkan sikap LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi daripada itu," tegas Fadil dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (18/1/2023).
"12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter tuntutan pidana yang jelas."
Fadil menjelaskan bahwa LPSK hanya bisa memberi rekomendasi sebagai JC.
Baca Juga: Riuh Kekecewaan Saat Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Sidang Terpaksa Diskors