Follow Us

Memahami Nikah Mut'ah, Pengertian dan Hukumnya Menurut Islam

None, Puspita Rahayu - Kamis, 12 Januari 2023 | 09:00
Ilustrasi Pernikahan
pinterest

Ilustrasi Pernikahan

Seperti halnya dalam jenis pernikahan yang lainnya, pernikahan mut’ah juga memiliki rukun. Menurut Syiah Imamiah, ada empat rukun dalam nikah mut’ah berikut penjelasannya:

  • Shigat berupa ucapan seperti, “aku mut’ahkan engkau,” atau “aku nikahi engkau.”
  • Calon istri dan diutamakan perempuan muslimah maupun perempuan kitabiah.
  • Mahar dengan syarat kedua belah pihak saling relah dan meskipun saling rela, mahar tersebut hanya berupa satu genggam gandum.
  • Memiliki jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Doa Harian Setelah Salat Tahajud, Amalkan Sebagai Upaya Memohon Kebaikan dari Allah SWT

Sejarah Nikah Mut'ah

Beberapa penyebab dari kemunculan nikah mut’ah ini adalah pada masa jahiliah ketika muncul kehidupan nomaden, perjalanan jauh serta peperangan.

Biasanya anak-anak dari hasil perkawinan mut’ah diserahkan pada ibu.

Apabila ditinjau dari sejarah nikah mut’ah di masa Rasulullah SAW, di mana pada masa tersebut masyarakat jahiliyah tidak memberikan hak pada perempuan sebagaimana mestinya, dikarenakan perempuan saat itu dianggap sebagai barang yang dapat ditukar seenaknya dan bukannya sebagai manusia yang memiliki haknya.

Hal ini tentu saja bertentangan dengan ajaran agama Islam yang menginginkan perempuan untuk mendapatkan hak-haknya seperti seorang laki-laki.

Nikah mut’ah pernah menjadi suatu isu yang sentral serta banyak dilakoni oleh para sahabat.

Nikah ini terjadi di medan perang, pada masa tersebut mayoritas dari tentara Islam adalah dari golongan pemuda yaitu para laki-laki lajang yang tidak sempat mengikat dirinya dengan ikatan dari benang kasih di bawah atap pernikahan.

Karena harus pergi berperang, mereka tidak dapat menikah dengan perempuan idaman tetapi nafsu syahwat yang dirasakan terus datang.

Karena tidak ingin berzina, maka para pemuda pun berusaha menekan syahwatnya dengan cara berpuasa.

Akan tetapi, karena harus berperang dan melawan musuh, puasa tidak menjadi cara solutif untuk menekan hal tersebut, maka para pemuda tersebut pun melakukan nikah mut’ah atau kawin kontrak.

Source : gramedia.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest