Follow Us

Memahami Nikah Mut'ah, Pengertian dan Hukumnya Menurut Islam

None, Puspita Rahayu - Kamis, 12 Januari 2023 | 09:00
Ilustrasi Pernikahan
pinterest

Ilustrasi Pernikahan

Pada zaman Rasul, saat itu Rasulullah mengizinkan tentaranya yang berpisah jauh dari istri untuk melaksanakan nikah mut’ah, dibandingkan berzina dan melakukan penyimpangan.

Akan tetapi, Rasulullah pun akhirnya mengharamkan nikah mut’ah ketika melaksanakan pembebasan kota Mekah di tahun 8 H atau 630 M.

Baca Juga: Bukannya Banjir Doa, Kondisi Drop Lucinta Luna Malah Dikuliti Habis oleh Netizen, Disebut Hanya Ingat Tuhan saat Sakit

Nikah mut’ah di masa awal Islam adalah suatu hal yang halal, kemudian hukum dihapus atau dinaskh. Nikah mut’ah lalu menjadi haram hukumnya hingga pada hari kiamat kelak.

Maka dengan begitu, hukum nikah mut’ah haram pun menjadi pegangan bagi jumhur atau mayoritas sahabat, tabi’in serta para ulama dari mazhab-mazhab lainnya. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits HR Muslim.

Dari Sabroh Al Juhaniy ra, ia berkata:

Artinya:

Rasulullah SAW pernah memerintahkan kami untuk melaksanakan nikah mut’ah ketika Fathul Makkah ketika akan memasuki kota Mekah. Lalu sebelum kami meninggalkan kota Mekah, beliau pun melarang kami dari bentuk nikah mut’ah tersebut. (HR. Muslim no 1406).

Nikah mut’ah sempat diperbolehkan atau dihalal sebanyak dua kali dan kemudian diharamkan.

Nikah mut’ah halal sebelum perang Khaibar kemudian haram setelah masa perang Khaibar selesai, lalu kembali diperbolehkan ketika fathu Mekah dan kemudian kembali diharamkan untuk selamanya.

Selain itu, ada pula beberapa sumber lain yang menyebutkan bahwa nikah mut’ah sempat dihalalkan pada masa-masa perang Khaibar, Umrah Qadha, perang Authar, Fathu Mekah, Haji Wada’ dan terakhir pada perang Tabuk.

Source : gramedia.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular