Follow Us

Memahami Nikah Mut'ah, Pengertian dan Hukumnya Menurut Islam

None, Puspita Rahayu - Kamis, 12 Januari 2023 | 09:00
Ilustrasi Pernikahan
pinterest

Ilustrasi Pernikahan

Pada masa-masa tersebutlah, Nabi Muhammad memberi keringanan para prajurit perangnya untuk menikah secara mut’ah dengan penduduk setempat untuk mempertaruhkan nyawa demi membeli agama Islam.

Lalu setelah perang usai, maka putuslah tali pernikahan tersebut.

Hal ini dijelaskan pula dalam sebuah hadits sebagai berikut: “Rasulullah SAW memberikan perintah kepada kami untuk mut’ah pada masa-masa penaklukan kota Mekah, ketika kamu memasuki kota Mekah. Lalu sebelum kali keluar, beliau telah mengharamkannya atas kami.” (HR. Muslim)

Dari Salamah bin Akwa ra, ia berkata: “Rasulullah SAW telah memberi keringanan berupa mut’ah selama tiga hari ketika masa-masa perang Authas (atau dikenal pula dengan perang Hunain), lalu beliau melarang kami.” (HR. Muslim)

Pada riwayat lainnya dari Sabroh, ia berkata bahwa ia pernah mengikuti peperangan bersama dengan Rasul SAW ketika penaklukan kota Mekah, ia berkata:

Artinya: kami menetap selama 15 hari, (kira-kira di antara 30 malam atau 30 hari). Pada mulanya Rasulullah SAW memberikan izin pada kamu untuk melakukan nikah mut’ah, dengan perempuan… lalu aku melakukan nikah mut’ah dengan seorang gadis. Hingga aku keluar dari kota Mekah, maka turunlah pengharaman nikah mut’ah dari Rasulu SAW. (HR. Muslim. No 1406).

Lalu, pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, mulailah terjadi perdebatan mengenai kawin mut’ah di antara mazhab Sunni dan Syiah.

Mazhab Sunni mengatakan, bahwa nikah mut’ah dilarang oleh Nabi Muhammad dalam berbagai macam kesempatan.

Kemudian terjadilah kesepatakan sejarah tentang nikah mut’ah ketika Umar bin Khattab ra menjabat sebagai khalifah yang menyatakan keharaman dari nikah mut’ah.

Baca Juga: Doa Harian, Inilah Doa Masuk WC yang Wajib Kamu Amalkan, Dilengkapi Juga dengan Adab Masuk Kamar Mandi

(*)

Source : gramedia.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest