8. Memandikan Mayat
Jika seseorang memandikan jenazah maka ia telah menyentuh seluruh bagian tubuh jenazah tersebut.
Jika orang tersebut sudah wudhu dan secara tidak sengaja menyentuh alat kelamin mayat, maka wudhunya bisa batal.
Ia harus mengulang wudhunya agar bersih kembali.
Setelah memandikan jenazah, maka orang tersebut perlu wudhu lagi jika ingin menyolatinya.
Jadi,wudhu sebelumnya tidak dianggap sah untuk shalat jenazah setelah memandikannya.
Baca Juga: Kumpulan Doa Harian, Masih Banyak yang Sering Lupa, Ini Dia Doa Setelah Wudhu
Dalam Hadits Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, Abu Hurairah berkata, “Setidaknya dia harus wudhu karena tangan mereka biasanya tidak aman dari menyentuh alat kelamin mayat.”
9. Ragu Saat Wudhu
Saat wudhu, pastikan semua ada di tubuh kita bersih.
Namun, jika kita ragu dengan kebersihan tubuh kita melalui Hadas, maka wudhu tersebut akan batal.
Mazhab Maliki mengatakan bahwa, “Barangsiapa yang percaya bahwa dia suci, maka jika dia meragukan Hadas tersebut maka dia harus dibersihkan kembali.”