Gridhype.id-Sejak maraknya penyakit gagal ginjal akut yang menyerang ratusan anak di Indonesia, penggunaan obat sirup menjadi hal yang sangat diperhatikan.
Pasalnya, muncul dugaan bahwa obat sirup tertentu mejadi penyebab penyakit gagal ginjal akut yang menewaskan banyak orang.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat luas untuk memahami daftar obat sirup yang tidak baik dikonsumsi.
Daftar obat sirup yang dilarang BPOM harus dipatuhi semua pihak. Pasalnya, konsumsi obat sirup yang dilarang BPOM bisa membahayakan kesehatan.
Mulai 7 Desember 2022, jumlah obat sirup dilarang BPOM bertambah menjadi 105 produk.
Adanya 105 obat sirup dilarang ini karena BPOM mencabut izin satu perusahaan farmasi.
Dalam keterangan resmi, BPOM menjatuhkan sanksi kepada PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS) yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur.
BPOM mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam milik PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).
Bersamaan itu, BPOM mencabut seluruh izin edar produk sirup obat (32 produk) produksi PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).
Dengan pencabutan ini, maka 32 obat sirup produk PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS) dilarang beredar.
Jumlah ini menambah daftar panjang obat sirup dilarang beredar yang sebelumnya sebanyak 73 produk.