"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” lanjut Waryono.
Sebelumnya, oleh pengadilan Negeri Bandung, Herry hanya diberikan hukuman penjara seumur hidup.
Namun, di tingkat banding Herry Wirawan mendapat hukuman mati.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat pun sepakat dengan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis hukuman mati kepada Herry Wirawan.
Mengutip Kompas.com, Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Ia kemudian mengajukan kasasi, karena tidak menerima dihukum mati.
Permohonan Herry hingga akhirnya ditolak oleh hakim.
Adapun perbuatan pemerkosaan itu dilakukan Herry Wirawan selama lima tahun, yakni sejak 2016 hingga 2021.
Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyebut perbuatan Herry mengakibatkan perkembangan anak didiknya menjadi terganggu.
Bahkan fungsi otak anak korban pemerkosaan juga menjadi rusak.
Herry Wirawan juga sempat akan dijatuhi hukuman kebiri.
Baca Juga: Keji! Pria Ini Tega Culik dan Perkosa Anaknya karena Simpan Dendam pada Istrinya