GridHype.ID -Apakah kamu masih ingat dengan kasusyang menjerat Herry Wirawan?
Seperti diketahui, Herry Wirawan merupakan pelaku pemerkosa 13 santriwati di Bandung.
Lalu bagaimana nasibnya sekarang? Dan hukuman apa yang akan diterimaHerry Wirawan?
Rupanya, permohonan kasasi Herry Wirawan akhirnya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Guru yang juga pimpinan pondok pesantren ini harus rela menerima luka pahit karena dijatuhi hukuman mati.
Ia harus pasrah menerima resiko perbuatan bejatnya sendiri karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur Waryono mengatakan keputusan ini menjadi peringatan agar perilaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, tidak terulang lagi.
Menurutnya, sebelum hakim menjatuhkan vonisnya, ia tentu telah mempertimbangkan banyak hal.
“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera."
“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” kata Waryono, Rabu (3/1/2023) dikutip dari TribunJabar.co.id.
Waryono menilai, hukuman yang diberikan kepada Herry Wirawan ini sebagai bentuk ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.