Gridhype.id- Deddy Corbuzier tengah menjadi sorotan publik usai mendapat pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat.
Adapun pangkat Letkol Tituler yang diterima oleh Deddy Corbuzier diberikan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Menuai beragam komentar publik, pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier ini bahkan dianggap tidak tepat dan salah sasaran.
Baru-baru ini, Deddy Corbuzier mengunggah sebuah pengakuan bahwa ia tidak akan mengambil gaji dan tunjangan dari pangkat yang kini diterima olehnya.
Ia mengatakan bahwa ada banyak orang yang lebih membutuhkan.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Deddy Corbuzier melalui akun media sosial miliknya.
"Just info buat yg bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler," tulis dia.
"Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yg lebih membutuhkan," tambahnay dilansir dari Tribun Seleb.
Lantas, apa sebenarnya pangkat Letkol Tituler dan tugasnya?
Secara lengkap, pengertian tituler tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 Pasal 5 ayat (2) b disebut bahwa pangkat tituler termasuk pangkat khusus yang diberikan kepada prajurit Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 29 menyebut pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa pemberian pangkat militer tituler dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan.
Bukan hanya Deddy Corbuzier, pangkat tituler juga pernah dianugerahkan kepada sejumlah sosok ternama Tanah Air.
Dihimpun dari laman kompas.com, berikut adalah daftarnya:
Pejuang dan Pahlawan
- Soebandrio
- J Leimena
- Chaerul Saleh
- Anak Marhaen Hanafi
- Abdul Moeloek
- Marthen Indey
- Lodewijk Madatjan
- Barens Mandatjan
- Roeslan Abdulgani
- Soerjadi Soerjadarma
- Melanchton Siregar
- Kiai Haji Darip Klender
- Teungku Muhammad Daud Beureu'eh
- Teuku Nyak Arif
- SM Amin
- Teungku Amir Husin Al Mujahid
- Idris Sardi
- dr Soetono
- dr Sudono
- Nugroho Notosusanto
- Bahrum Rangkuti
- Vira Nugraha Parantha Soemakno
- Dody Darmawan
- Hilman Nugrah
- Ludwig Bayu
- Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier)
Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkatnya akan dicabut.
Bukan hanya itu, warga negara yang diberi pangkat tituler berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi prajurit TNI.
(*)