Bangganya Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler dari Prabowo Subianto, Sang YouTuber Bakal Lakukan Tugas Ini

Selasa, 13 Desember 2022 | 18:30
Instagram

Potret Deddy Corbuzier Usai Diberikan Pangkat Letkol Tituler

GridHype.ID - Presenter sekaligus YouTuber Deddy Corbuzier belum lama ini ramai diperbincangkan publik.

Bukan tanpa alasan, pasalnya Deddy Corbuzier beberapa waktu lalu menerima pangkat letnan kolonel tituler.

Ya, Deddy Corbuzier menerima pangkat letkol tituler itu dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak pun mengungkapkan alasannya.

Mengutip Kompas.com, pemberian pangkat itu karena Deddy punya kemampuan khusus yang saat ini dibutuhkan oleh TNI.

"DC (Deddy) diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI."

"Yakni kapasitas komunikasi di sosial media," kata Dahnil kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022).

Dahnil menyebut kemampuan dan performa Deddy akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

Selain itu, kemampuan tersebut juga dianggap dapat membantu sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.

Sehingga, Deddy mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan melalui medsos.

"Sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed," ungkap Dahnil.

Baca Juga: Kerap 'Nyenggol' Deddy Corbuzier, Livy Renata Ogah Disebut Pansos Malah Pilih Raffi Ahmad : Mendingan Sama Orang yang lebih Gede

Meski demikian, penyematan pangkat tersebut tidak serta-merta karena kemampuan Deddy semata.

Pangkat itu diberikan karena Deddy sudah menjadi duta komponen cadangan (komcad) sejak pertengahan Oktober 2021.

Setelah mendapat pangkat letkol tituler, Deddy tetap akan bertugas sebagai duta komcad.

Adapun komcad merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Dahnil juga menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian pangkat ini dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.

Lalu Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Pangkat yang disandang Deddy sendiri dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Dudung Abdurachman.

"Dikeluarkan oleh KSAD dan Panglima TNI," terang Dahnil.

Di sisi lain, dengan pangkat yang disandangnya, Deddy otomatis akan terikat dengan aturan militer, selayaknya prajurit TNI pada umumnya.

"Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas."

"Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," jelas dia.

Baca Juga: Dianggap Pansos ke Deddy Corbuzier Gegara Speak Up Soal Podcast, Livy Renata: Mending ke Raffi Ahmad

Di sisi lain, Deddy sempat mengunggah beberapa foto momen pemberian pangkat tersebut di akun Instagram-nya, @mastercorbuzier.

"Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo Yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa Dan KASAD @dudung_abdurachman," tulis Deddy Corbuzier, Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga: Bak Habis Kesabaran, Livy Renata Akui Geram dengan Ucapan Deddy Corbuzier Ini: Gue Udah Mau Nangis di Podcast-nya...

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya