Follow Us

Bukan Hanya Deddy Corbuzier, Berikut Daftar Sosok Ternama yang Pernah Terima Pangkat Tituler

Puspita Rahayu - Kamis, 15 Desember 2022 | 10:30
Deddy Corbuzier saat menerima anugerah pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD.
Instagram/@mastercorbuzier

Deddy Corbuzier saat menerima anugerah pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD.

Pasal 29 menyebut pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Deddy Corbuzier akui tak akan mengambil gajinya sebagai Letnan Kolonel Trituler TNI AD.
Twitter @corbuzier

Deddy Corbuzier akui tak akan mengambil gajinya sebagai Letnan Kolonel Trituler TNI AD.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Dianugerahi Pangkat Letkol Tituler oleh Prabowo, Pengamat Militer Anggap Salah Kaprah

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa pemberian pangkat militer tituler dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan.

Bukan hanya Deddy Corbuzier, pangkat tituler juga pernah dianugerahkan kepada sejumlah sosok ternama Tanah Air.

Dihimpun dari laman kompas.com, berikut adalah daftarnya:

Pejuang dan Pahlawan

  • Soebandrio
  • J Leimena
  • Chaerul Saleh
  • Anak Marhaen Hanafi
  • Abdul Moeloek
  • Marthen Indey
  • Lodewijk Madatjan
  • Barens Mandatjan
Baca Juga: Bangganya Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler dari Prabowo Subianto, Sang YouTuber Bakal Lakukan Tugas Ini

  • Roeslan Abdulgani
  • Soerjadi Soerjadarma
  • Melanchton Siregar
  • Kiai Haji Darip Klender
  • Teungku Muhammad Daud Beureu'eh
  • Teuku Nyak Arif
  • SM Amin
  • Teungku Amir Husin Al Mujahid
Pakar dan Ahli

  • Idris Sardi
  • dr Soetono
  • dr Sudono
  • Nugroho Notosusanto
  • Bahrum Rangkuti
  • Vira Nugraha Parantha Soemakno
  • Dody Darmawan
  • Hilman Nugrah
  • Ludwig Bayu
  • Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier)
Untuk diketahui, pangkat tituler tidak berlaku seumur hidup, namun hanya sementara.

Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkatnya akan dicabut.

Bukan hanya itu, warga negara yang diberi pangkat tituler berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi prajurit TNI.

Source : Kompas.com, Tribun Seleb

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest