Pasal 29 menyebut pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa pemberian pangkat militer tituler dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan.
Bukan hanya Deddy Corbuzier, pangkat tituler juga pernah dianugerahkan kepada sejumlah sosok ternama Tanah Air.
Dihimpun dari laman kompas.com, berikut adalah daftarnya:
Pejuang dan Pahlawan
- Soebandrio
- J Leimena
- Chaerul Saleh
- Anak Marhaen Hanafi
- Abdul Moeloek
- Marthen Indey
- Lodewijk Madatjan
- Barens Mandatjan
- Roeslan Abdulgani
- Soerjadi Soerjadarma
- Melanchton Siregar
- Kiai Haji Darip Klender
- Teungku Muhammad Daud Beureu'eh
- Teuku Nyak Arif
- SM Amin
- Teungku Amir Husin Al Mujahid
- Idris Sardi
- dr Soetono
- dr Sudono
- Nugroho Notosusanto
- Bahrum Rangkuti
- Vira Nugraha Parantha Soemakno
- Dody Darmawan
- Hilman Nugrah
- Ludwig Bayu
- Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier)
Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkatnya akan dicabut.
Bukan hanya itu, warga negara yang diberi pangkat tituler berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi prajurit TNI.