Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kecewa Berat Dito Mahendra Absen dari Sidang Gegara Sakit DBD, Nikita Mirzani Langsung Beri Sindiran Menohok Ini

Helna Estalansa - Selasa, 13 Desember 2022 | 12:00
Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (12/12/2022).
Grid.ID/Devi Agustiana

Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (12/12/2022).

Ketua Majelis Hakim PN Serang, Dedy Adi Syaputra saat sebelum memulai sidang lanjutan kasus yang menjerat Nikita Mirzani mengatakan penggantian ini berdasarkan surat keputusan dari Ketua PN Serang menyatakan bahwa kedua hakim anggota tersebut telah dimutasi.

"Hakim Anggota Slamet Widodo dan Atep Sopandi telah dimutasi, masing-masing di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Semarang," ujarnya di ruang persidangan, Senin (12/12/2022).

Dedy menuturkan, dikarenakan kedua hakim anggota tersebut baru perintahkan untuk menjalankan tugas ditempat yang baru.

Oleh karena itu, untuk mengadili perkara terdakwa Nikita Mirzani, dan demi kelancaran persidangan.

"Kami telah melakukan pergantikan terhadap majelis hakim anggota satu dan dua," ujarnya dikutip dari artikel di TribunBanten.com dengan judul Tangani Kasus Nikita Mirzani, Dua Hakim di PN Serang Dimutasi, Ini Daftar Namanya,

Pergantian tersebut tertuang dalam keputusan yang telah ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2022.

Serta sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang, Totok Sapto Indrato.

Dalam keputusan itu, Ketua Pengadilan Negeri Serang telah menunjuk dua hakim anggota sebagai pengganti dari Slamet Widodo dan Atep Sopandi.

"Menyatakan menunjuk Dedy Adi Syaputra sebagai ketua majelis hakim, Lilik Sugihartino dan Yuliana sebagai hakim anggota untuk mengadili perkara terdakwa dengan nomor register 853/Pid.Sus/2022/Pengadilan Negeri Serang," ungkapnya.

Baca Juga: Ikutan Terseret Kasus Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Terancam Dipenjara Usai Indra Tarigan Melaporkannya

(*)

Source :Tribunnews.comGrid.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x