GridHype.ID -Artis sensasional Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Atas kasus tersebut, Nikita Mirzani kemudian dijebloskan kepenjara.
Setelah menjalani penahanan selama 20 hari, Nikita Mirzani lantas menjalani pemeriksaan pada Senin (14/11/2022) kemarin.
Dikutip dari Sosok.ID, sehari sebelum sidang digelar, petugas Rutan Kelas II B Serang melakukan penggeledahan pada kamar tahanan Nikita Mirzani.
Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban lapas terutama penyalahgunaan narkoba.
Petugas menyebutkan beberapa barang yang ada di sel Nikita Mirzani dan menjelaskan tak menemukan narkoba.
"Hasil penggeledahan ditemukan beberapa sendok stainless, korek gas, pinset, dan dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan adanya narkoba," ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Serang, Nur Abimantrana, dalam rilisnya pada awak media, Sabtu (12/11/2022).
Sidang perdana Nikita Mirzani dilakukan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam sidang yang digelar Senin (14/11/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang Slamet menyebutkan, perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani telah merugikan Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta.
Jaksa membacakan dakwaan terhadap Nikita Mirzani dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang.