Follow Us

Buat Nikita Mirzani Berteriak dan Menangis Histeris saat Dijebloskan ke Penjara, Siapakah Sebenarnya Dito Mahendra Ini?

Helna Estalansa - Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:30
Nikita Mirzani ditahan. Nyai kembali merasakan hidup di penjara setelah Kejaksaan Negeri Serang menahannya. Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
(kolase/dok Tribunnews.com/TribunnewsBanten)

Nikita Mirzani ditahan. Nyai kembali merasakan hidup di penjara setelah Kejaksaan Negeri Serang menahannya. Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

GridHype.ID - Kabar tak menyenangkan kembali datang dari artis kontroversial, Nikita Mirzani.

Bak petir di siang bolong, Nikita Mirzani lagi-lagi harus merasakan hidup di bui.

Ya, Nikita Mirzani diketahui telah resmi ditahan.

Melansir dari Kompas.com, Nikita Mirzani bahkan berteriak dan menangis saat hendak ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).

Awalnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Kejaksaan Negeri Serang.

Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB di dampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.

Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis.

"Iya tadi sempat menolak. Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga..." ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak, dikutip dari Tribun Banten.

Nikita ditahan Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu ditahan selama 20 hari.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy.

Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Sambil Histeris dan Menangis: Berapa Kalian Dibayar

Source : Kompas.com, Bangkapos.com

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest