Follow Us

Sehari Sebelum Sidang Digelar, Polisi Temukan Benda Ini saat Geledah Kamar Tahanan Nikita Mirzani

Helna Estalansa - Rabu, 16 November 2022 | 15:15
Sidang perdana terdakwa Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Grid.ID / Corry Wenas Samosir

Sidang perdana terdakwa Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).

Disebutkan, kerugian yang dialami Dito Mahendra karena gagal menjual sepatu merek Hermes kepada rekan bisnisnya, Melisa.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa (Nikita Mirzani) tersebut maka Saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp 17.500.000," ujar Slamet di hadapan terdakwa Nikita dan majelis hakim Dedy Adi Saputra dikutip dari Kompas.com.

Dito Mahendra seharusnya melakukan transaksi jual beli sepatu branded dengan rekannya yang bernama Melisa.

Namun, karena unggahan Insta Story Nikita Mirzani tentang Dito membuat transaksi tersebut batal.

Dari kejadian itulah Dito Mahendra mengaku mengalami kerugian dan menuntut Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik.

Sementara mengutip dari Tribunnews.com, Nikita Mirzani hanya tertawa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.

Diketahui, sidang kasus UU ITE dan pencemaran nama baik yang menyeret Nikita Mirzani telah dilaksanakan pada Senin (14/11/2022) di PN Serang.

"Yah gitu aja, ketawa saja," terang Nikita Mirzani setelah hadir dalam sidang tersebut, dikutip dari Tribun Banten.

Nikita Mirzani megaku tak mengerti dengan isi dakwaan yang disampaikan.

"Kan kalian (awak media) dengar sendiri dakwaannya seperti apa."

"Saya kurang tahu," tambahnya.

Source : Tribunnews.com, Sosok.id

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest