Dengan demikian, apabila utang di pinjol lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung.
Akan tetapi, bukan berarti utang debitur hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.
Penyelenggara pinjol juga tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal.
Penting untuk diketahui bahwa terhadap kredit macet, penyelenggara pinjol dapat melaporkan kepada OJK melalui SLIK OJK yang bertujuan untuk identifikasi kualitas debitur atau kolektibilitas.
Nantinya, data debitur akan tercatat dalam sistem, sehingga ketika akan mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain yang terdaftar pada OJK, maka debitur akan dinilai berdasarkan identifikasi kualitas tersebut.
Misalnya terhadap kredit atau pinjaman yang tidak dilunasi dalam jangka waktu lebih dari 90 hari yang dikualifikasikan sebagai kredit macet, maka debitur akan dinilai dari hal tersebut.
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Begini Aturan OJK Soal Denda Keterlambatan Pinjol, Lewat 90 Hari Bukan Hangus Tapi Akan Ditagih Pakai Cara Ini"
Baca Juga: Jangan sampai Telat Bayar! Ini Dia 5 Pinjol yang Masuk BI Checking
(*)