Follow Us

Dikira Hangus Setelah Lewat 90 Hari, Ternyata Begini Aturan OJK soal Denda Keterlambatan Membayar Pinjol

Helna Estalansa - Senin, 12 Desember 2022 | 10:00
Aturan OJK Soal Denda Keterlambatan Pinjol
KOMPAS TV

Aturan OJK Soal Denda Keterlambatan Pinjol

GridHype.ID - Siapa sih yang tak tahu dengan pinjaman online atau pinjol.

Pasti masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan pinjaman online atau pinjol ini ya.

Apalagi banyak masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman online atau pinjol.

Nah, bagi kamu yang menggunakan pinjol, ada baiknya simak artikel yang dikutip dari GridFame.ID berikut ini.

Sebab, artikel ini akan mengungkap perihal hutang yang tidak dibayar lebih dari 90 hari.

Pasti masih banyak yang mengira jika utang pinjol akan hangus setelah lewat dari 90 hari.

Hanya saja, BI Checking atau SLIK akan tercoreng dengan skor hitam.

Itu artinya kita kan sulit untuk melakukan pinjaman di kemudian hari.

Eits, tapi ternyata ada peraturan soal denda keterlambatan membayar pinjol.

Makanya banyak yang masih ditagih meski sudah lewat 90 hari batas penagihan yang ditentukan.

Dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjol sebenarnya tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.

Baca Juga: Jangan Sampai Kena Tipu, Ini Dia Daftar Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir OJK, Buruan Dicatat!

Source : GridFame.ID

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest