"Mohon bisa menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia untuk mengabulkan permohonan kami untuk mengalihkan menjaditahanan kotasesuai permohonan kami," tambah Fahmi.
Menanggapi hal itu, Dedy menyampaikan, permohonan penasehat hukum terdakwa mengenai pengalihan penangguhan penahanan terdakwa masih dibahas dan belum diputuskan.
"Hakimmasih bermusyawarah, untuk mengoptimalkan, masih melihat situasi dan kondisi di lapangan seperti apa. Ini masih dalam pertimbangan majelis hakim," kata Dedy menjawab pertanyaan Fahmi.
Karena itu, hingga kini belum ada penetapan mengenai penangguhan untuk pengalihan diterima atau ditolak oleh hakim.
"Jadi selama belum ada penetapan mengenai penangguhan untuk pengalihan maka permohonan saudara belum dapat dikabulkan," tegas Dedy.
(*)