Follow Us

Bak Angin Segar untuk Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Minta Nyai Dibebaskan karena Hal Ini

Dwi Purworahayu - Rabu, 30 November 2022 | 20:45
Nikita Mirzani jawab isu kesulitan ekonomi hingga jual rumah.
Instagram/nikitamirzanimawardi_17

Nikita Mirzani jawab isu kesulitan ekonomi hingga jual rumah.

GridHype.ID - Aktris Nikita Mirzani hingga kini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

Ini merupakan buntut dari kasus yang menjerat Nikita Mirzani terkait pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Di sisi lain, Nikita Mirzani dikabarkan sempat meminta penangguhan penahanan pada majelis hakim. Namun belum dikabulkan.

Sementara itu, sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru juga minta sang artis agar segera dibebaskan dari tahanan.

Ini berkaitan dengan penghapusan pasal 27 dan 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, pada Desember 2022.

Mengutip Tribunnews.com, kabar tersebut disampaikan Fitri Salhuteru melalui akun Instagram pribadinya @fitri_salhuteru.

"Kabar baik untuk masyarakat Indonesia 'kebebasan demokrasi dan ekspresi'," tulis Fitri Salhuteru.

Adanya kabar tersebut membuat Fitri Salhuteru bersyukur atas dihapusnya pasal pencemaran nama baik.

Dimaksud agar Nikita Mirzani sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra dapat segera dibebaskan.

Dalam postingan tersebut terlihat Fitri Salhuteru mengunggah dua video dan tangkapan layar berita soal Mahfud MD menyebut RUU KUHP akan disahkan Desember 2022.

"Alhamdulillah Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah dan pasal 28 pasal tentang perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, rasa, dan antar golongan (SARA) telah dihapus dalam RUUKUHP," tulis Fitri Salhuteru.

Baca Juga: Dituding Bangkrut Saat Jalani Masa Tahanan, Nikita Mirzani Bongkar Alasan Jual Rumah Mewahnya

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest