GridHype.ID - Aktris Nikita Mirzanihingga kini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
Ini merupakan buntut dari kasus yang menjerat Nikita Mirzaniterkait pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Di sisi lain, Nikita Mirzani dikabarkan sempat meminta penangguhan penahanan pada majelis hakim. Namun belum dikabulkan.
Sementara itu, sahabat Nikita Mirzani, FitriSalhuterujuga minta sang artis agar segera dibebaskan dari tahanan.
Ini berkaitan dengan penghapusan pasal 27 dan 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, pada Desember 2022.
Mengutip Tribunnews.com, kabar tersebut disampaikan Fitri Salhuteru melalui akun Instagram pribadinya @fitri_salhuteru.
"Kabar baik untuk masyarakat Indonesia 'kebebasan demokrasi dan ekspresi',"tulisFitriSalhuteru.
Adanya kabar tersebut membuat Fitri Salhuterubersyukur atas dihapusnya pasal pencemaran nama baik.
Dimaksud agar Nikita Mirzani sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra dapat segera dibebaskan.
Dalam postingan tersebut terlihat FitriSalhuterumengunggah dua video dan tangkapan layar berita soal Mahfud MD menyebut RUU KUHP akan disahkan Desember 2022.
"Alhamdulillah Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah dan pasal 28 pasal tentang perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, rasa, dan antar golongan (SARA) telah dihapus dalam RUUKUHP,"tulis FitriSalhuteru.
Baca Juga: Dituding Bangkrut Saat Jalani Masa Tahanan, Nikita Mirzani Bongkar Alasan Jual Rumah Mewahnya