GridHype.ID - Aktris Nikita Mirzani hingga kini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
Ini merupakan buntut dari kasus yang menjerat Nikita Mirzani terkait pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Di sisi lain, Nikita Mirzani dikabarkan sempat meminta penangguhan penahanan pada majelis hakim. Namun belum dikabulkan.
Sementara itu, sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru juga minta sang artis agar segera dibebaskan dari tahanan.
Ini berkaitan dengan penghapusan pasal 27 dan 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, pada Desember 2022.
Mengutip Tribunnews.com, kabar tersebut disampaikan Fitri Salhuteru melalui akun Instagram pribadinya @fitri_salhuteru.
"Kabar baik untuk masyarakat Indonesia 'kebebasan demokrasi dan ekspresi'," tulis Fitri Salhuteru.
Adanya kabar tersebut membuat Fitri Salhuteru bersyukur atas dihapusnya pasal pencemaran nama baik.
Dimaksud agar Nikita Mirzani sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra dapat segera dibebaskan.
Dalam postingan tersebut terlihat Fitri Salhuteru mengunggah dua video dan tangkapan layar berita soal Mahfud MD menyebut RUU KUHP akan disahkan Desember 2022.
"Alhamdulillah Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah dan pasal 28 pasal tentang perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, rasa, dan antar golongan (SARA) telah dihapus dalam RUUKUHP," tulis Fitri Salhuteru.
Baca Juga: Dituding Bangkrut Saat Jalani Masa Tahanan, Nikita Mirzani Bongkar Alasan Jual Rumah Mewahnya
"Tinggal disahkan dalam sidang paripurna DPR RI Desember 2022," sambung Fitri Salhuteru.
Dihapusnya UU ITE ini tak berdampak bagi Nikita Mirzani saja. Namun juga bagi seluruh warga Indonesia yang memiliki nasib seperti Nikita Mirzani.
"Ini kemenangan hak asası manusia dan kemenangan masyarakat Indonesia yang menyampaikan pendapat maupun imbauan seperti apa yang disampaikan Nikita Mirzani."
"Negara turun tangan dengan menghapus pasal karet ini, di mana pasal ini yang selalu dijadikan dasar untuk mengkriminalisasi masyarakat yang kritis seperti apa yang menimpa Nikita," lanjut Fitri Salhuteru.
Fitri Salhuteru menegaskan ulang bahwa ia meminta agar pesinetron Nenek Gayung ini segera dibebaskan.
"Dengan dihapusnya pasal 27 UU ITE dalam UU KUHP, maka sudah saatnya Nikita Mirzani dibebaskan."
"Keluarkan Nikita dari tahanan, apalagi yang mau disidangkan jika negara sudah menghapus pasal 27 UU ITE," cetus Fitri Salhuteru.
"Mari kita sama-sama memberikan perlindungan terhadap Nikita agar segera dibebaskan," tutup Fitri Salhuteru seraya menyematkan tagar #SaveNikitaMirzani.
Di sisi lain, Nikita Mirzani melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid kembali mempertanyakan surat permohonan pengalihan status tahanan kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Mengutip Kompas.com, pertanyaan itu disampaikan Fahmi Bachmid sebelum majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menutup sidang dengan agenda tanggapan eksepsi dari JPU, Senin (28/11/2022).
"Mohon menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia terkait permohonan kami (pengalihan status penahanan). Terkait kondisi kesehatan klien kami selaku terdakwa," kata Fahmi kepada hakim.
"Mohon bisa menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia untuk mengabulkan permohonan kami untuk mengalihkan menjadi tahanan kota sesuai permohonan kami," tambah Fahmi.
Menanggapi hal itu, Dedy menyampaikan, permohonan penasehat hukum terdakwa mengenai pengalihan penangguhan penahanan terdakwa masih dibahas dan belum diputuskan.
"Hakim masih bermusyawarah, untuk mengoptimalkan, masih melihat situasi dan kondisi di lapangan seperti apa. Ini masih dalam pertimbangan majelis hakim," kata Dedy menjawab pertanyaan Fahmi.
Karena itu, hingga kini belum ada penetapan mengenai penangguhan untuk pengalihan diterima atau ditolak oleh hakim.
"Jadi selama belum ada penetapan mengenai penangguhan untuk pengalihan maka permohonan saudara belum dapat dikabulkan," tegas Dedy.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Dwi Purworahayu |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |
Komentar