"Tinggal disahkan dalam sidang paripurna DPR RI Desember 2022," sambung Fitri Salhuteru.
Dihapusnya UU ITE ini tak berdampak bagiNikitaMirzanisaja. Namun juga bagi seluruh warga Indonesia yang memiliki nasib sepertiNikitaMirzani.
"Ini kemenangan hak asası manusia dan kemenangan masyarakat Indonesia yang menyampaikan pendapat maupun imbauan seperti apa yang disampaikan Nikita Mirzani."
"Negara turun tangan dengan menghapus pasal karet ini, di mana pasal ini yang selalu dijadikan dasar untuk mengkriminalisasi masyarakat yang kritis seperti apa yang menimpa Nikita,"lanjut Fitri Salhuteru.
Fitri Salhuteru menegaskan ulang bahwa ia meminta agar pesinetron Nenek Gayung ini segera dibebaskan.
"Dengan dihapusnya pasal 27 UU ITE dalam UU KUHP, maka sudah saatnya Nikita Mirzani dibebaskan."
"Keluarkan Nikita dari tahanan, apalagi yang mau disidangkan jika negara sudah menghapus pasal 27 UU ITE," cetus Fitri Salhuteru.
"Mari kita sama-sama memberikan perlindungan terhadap Nikita agar segera dibebaskan," tutup Fitri Salhuteru seraya menyematkan tagar #SaveNikitaMirzani.
Di sisi lain, Nikita Mirzanimelalui pengacaranya, Fahmi Bachmid kembali mempertanyakan surat permohonan pengalihan status tahanan kliennya kepada majelishakimPengadilan Negeri Serang.
Mengutip Kompas.com, pertanyaan itu disampaikan Fahmi Bachmid sebelum majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menutup sidang dengan agenda tanggapan eksepsi dari JPU, Senin (28/11/2022).
"Mohon menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia terkait permohonan kami (pengalihan status penahanan). Terkait kondisi kesehatan klien kami selaku terdakwa," kata Fahmi kepada hakim.