Gridhype.id-Kasus pencabulan dan pemerkosaan saat ini tengah menjerat penyanyi Kris Wu.
Akibat perbuatan tersebut, Kris Wu divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Beijing, China, pada Jumat (25/11/2022).
Sementara ituPengadilan di Distrik Chaoyang, Beijing, menyebut bahwa Kris Wu telah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 3 wanita.
Adapun tindakan asusila tersebut dilakukan olehnya sejak November hingga Desember 2020.
Bukan hanya itu, ia juga terbukti bersalah lantaran telah berupaya mengumpulkan orang untuk mengikuti pesta seks pada Juli 2018.
Lelaki berkewarganegaraan Kanada tersebut lantas bakal dideportasi ke negara asalnya.
Meski demikian, penjelasan soal deportasi tersebut juga sempat dijelaskan oleh pengacara Wu di China.
Seperti dilansir darikompas.com,disebutkan bahwa deportasi biasanya hanya bisa dilakukan setelah terpidana menjalani hukuman.
Tuduhan pemerkosaan yang dilakukan oleh Kris Wu mulai muncul sejak Juli 2021 lalu.
Saat itu, seorang mahasiswi berusia 18 tahun asal China menuduh Kris Wu membujuk sejumlah perempuan di bawah umur untuk melakukan hubungan seks.
Sayangnya, saat itu Kris Wu dengan tegas membantah tudingan tersebut.
Pada persidangan yang telah dilakukan, jaksa membongkar semua kejahatan yang pernah dituduhkan kepada Kris Wu.