GridHype.ID - Penyanyi sekaligus aktor Kriss Wu telan pil pahit divonis 13 tahun.
Kris Wu merupakan mantan personel boyband EXO.
Penyanyi Kris Wu divonis 13 tahun penjara atas kasus pencabulan dan pemerkosaan.
Vonis eks EXO ini ditetapkan oleh Pengadilan Beijing, China, Jumat (25/11/2022) waktu setempat.
Melansir dari Kompas.com, Pengadilan di Distrik Chaoyang, Beijing, menyebut bahwa Kris Wu terbuki bersalah memperkosa tiga wanita dari November hingga Desember 2020.
Penyanyi berkewarganegaraan Kanada itu juga dinyatakan bersalah karena berupaya mengumpulkan orang untuk mengikuti pesta seks pada Juli 2018.
Pengadilan menyatakan Kris Wu akan dideportasi ke Kanada.
Meski begitu, pengacara Wu di China mengatakan deportasi biasanya dilakukan setelah terpidana menjalani hukumannya.
Sebagai informasi, Kris Wu ditahan atas tuduhan kasus pemerkosaan sejak Juli 2021.
Penahanan dilakukan setelah seorang mahasiswi berusia 18 tahun asal China menuduh Kris Wu membujuk para perempuan di bawah umur untuk berhubungan seks.
Saat itu, Kris Wu membantah semua tudingan terhadapnya.