GridHype.ID - Nikita Mirzani menghadapi masalah hukumnya.
Nyai didakwa atas tindak pidana pencemaran nama baik dann Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sosok Dito Mahendra merupakan orang yang melaporkan Nikita Mirzani.
Sementara itu, Nikita Mirzani telah ditahan di Rutan Serang, Banten sejak Selasa (25/10/2022).
Penahanan Nikita Mirzani ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Melansir dari Kompas.com, Nikita Mirzani diduga mengunggah foto Mahendra dito yang telah diedit.
Unggahan tersebut ada di Instastory dituding mencemarkan nama baik Dito Mahendra.
Hal inilah yang membuat Nikita Mirzani selama beberapa hari ini mendekam di balik jeruji besi penjara.
Melansir dari Sosok.ID, setelah menjalani penahanan selama 20 hari, artis Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan pada Senin (14/11/2022) kemarin.
Sehari sebelum sidang digelar, petugas Rutan Kelas II B Serang melakukan penggeledahan pada kamar tahanan Nikita Mirzani.
Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban lapas terutama penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Jadi Pesakitan Harus Jalani Hukuman Penjara, Nikita Mirzani Siap Ungkap Kebenaran di Persidangan
Petugas menyebutkan beberapa barang yang ada di sel Nikita Mirzani dan menjelaskan tak menemukan narkoba.
"Hasil penggeledahan ditemukan beberapa sendok stainless, korek gas, pinset, dan dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan adanya narkoba," ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Serang, Nur Abimantrana, dalam rilisnya pada awak media, Sabtu (12/11/2022).
Sidang perdana Nikita Mirzani dilakukan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Serang.
Nikita Mirzani dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh pengusaha Dito Mahendra.
Dalam sidang yang digelar Senin (14/11/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang Slamet menyebutkan, perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani telah merugikan Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta.
Jaksa membacakan dakwaan terhadap Nikita Mirzani dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang.
Disebutkan, kerugian yang dialami Dito Mahendra karena gagal menjual sepatu merek Hermes kepada rekan bisnisnya, Melisa.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa (Nikita Mirzani) tersebut maka Saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp 17.500.000," ujar Slamet di hadapan terdakwa Nikita dan majelis hakim Dedy Adi Saputra dikutip dari Kompas.com.
Dito Mahendra seharusnya melakukan transaksi jual beli sepatu branded dengan rekannya yang bernama Melisa.
Namun, karena unggahan Insta Story Nikita Mirzani tentang Dito membuat transaksi tersebut batal.
Dari kejadian itulah Dito Mahendra mengaku mengalami kerugian dan menuntut Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani terjerat Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik;
Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.
(*)