Jadi Pesakitan Harus Jalani Hukuman Penjara, Nikita Mirzani Siap Ungkap Kebenaran di Persidangan

Sabtu, 12 November 2022 | 15:30
Foto kolase berbagai sumber

Nikita Mirzani siap jalani sidang perdana

GridHype.ID - Nikita Mirzani sudah lama menantikan persidangan kasusnya.

Sebagaimana yang diketahui, Nikita Mirzani mendekam di penjara setelah terseret kasus pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani telah ditahan di Rutan Serang, Banten sejak Selasa (25/10/2022).

Penahanan Nikita Mirzani ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Kasus Nikita Mirzani sendiri sudah masuk ke tahap dua.

Melansir dari Tribun Seleb, Nikita Mirzani ditangkap lantaran telah melakukan tindakan pencemaran nama baik.

Inilah kronologi Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik Mahendra Dito.

Nyai sapaan akrab Nikita Mirzani, ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banteng.

Setelah beberapa hari mendekam di balik jeruji besi, kini Nikita Mirzani bakal dihadapkan dengan proses persidangan.

Melansir dari Serambinews.com, Nikita Mirzani dijadwalkan jalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Bangkrut Tak Ada Pemasukan Selama Ditahan, Nikita Mirzani Bikin Sang Sahabat Alami Kerugian dari Jual Beli Sepatu

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita, menyebut kliennya siap jalani sidang.

"Nikita Mirzani sangat siap," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

Fahmi menambahkan, wanita yang akrab disapa Niki itu memang sudah menantikan persidangan kasusnya dengan Dito Mahendra.

"Karena Niki mau mengungkapkan kebenaran yang terjadi dalam kasusnya," ucapnya.

Fahmi menyebut asal muasal perseteruan Niki dan Dito, bermula ketika janda anak tiga itu mengumkan ada laporan kepolisian di sebuah Polsek saat siaran langsung di Instagram.

"Dan laporan itu benar adanya. Jadi Niki mempertanyakan pencemaran nama baiknya dimana? Jadi itu yang akan dibuktikan didalam persidangan," jelasnya.

Fahmi juga mengungkapkan, wanita berusia 36 tahun itu ingin mengetahui dimana letak kerugian yang dialami Dito Mahendra atas ocehannya di instagram.

"Kan katanya mengalami kerugian, ya berapa kerugiannya? Hari Senin besok kita akan tahu berapa besarnya," ungkapnya.

Fahmi Bachmid juga meminta ke Pengadilan Negeri Serang, untuk sidang kasus Nikita Mirzani digelar secara offline.

"Dalam KUHAP, sudah diatur terdakwa harus dipertemukan secara langsung dengan hakim. Tapi pihak Pengadilan belum berikan keputusan, apakah offline atau online," ujar Fahmi Bachmid.

Baca Juga: 'Nggak Yakin Uang Dia' Sosok ini Bongkar Nikita Mirzani Traktir Narapinda Makanan Bukan dari Kantongnya, Singgung Utang

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten atas kasus dugaan penghinaan terhadap pelapor bernama Dito Mahendra.

Nikita Mirzani menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022), usai penyidik Polresta Serang Kota melakulan pelimpahan tahap dua yakni berkas perkara, tersangka, dan barang bukti.

Nikita Mirzani dijerat dengan pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.

Baca Juga: Tanpa Tedeng Aling-aling Sebut Penyusup, Fitri Salhuteru Tak Gentar Usir 3 Sosok Pria yang Maksa Bertemu Nikita Mirzani

(*)

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber : Tribun Seleb, Serambinews.com

Baca Lainnya