Bukan hanya hukuman penjara, Kris Wu juga terancam denda senilai 600 juta yuan atau senilai Rp1.328 triliun.
Kris Wu selama ini dikenal luas oleh masyarakat lantaran kemahirannya dalam dunia tarik suara.
Dirinya pertama kali bergabung dengan grup K-Pop EXO pada tahun 2012 lalu.
Namun sayangnya, ia meninggalkan grup tersebut pada tahun 2014 karena masalah kontraknya dengan SM Entertainment.
Seperti dilansir dariTribun Seleb, Kris Wudan SM Entertainment lantas menyelesaikan masalah tersebut usai arbitrasi di pengadilan.
Bertubi-tubi dihantam masalah, Kris Wu juga disebut telah menghindar dari pajak sejak 2019 hingga 2020.
Ia menyembunyikan pendapatan pribadi melalui perusahaan afiliasi dalam dan luar negeri, dan pajak kurang bayar sebesar 84 juta yuan, menurut pihak berwenang.
(*)