"Dia melakukan pertemuan-pertemuan di berbagai tempat dengan mahasiswa," kata Drajat.
Sayangnya, janji bagi hasil sebesar 10 persen tak ditepati terduga pelaku SAN.
"Toh kalau ada, hanya sebagian," imbuh Drajat.
Sementara sisa dana yang diterima dari pinjol justru diterima oleh pelaku yang menjanjikan pinjaman akan dilunasi.
"Kenyataannya tidak terjadi seperti itu (tidak dilunasi -red)," ujar Drajat.
Lantaran terduga pelaku tak melunasi pinjol, para mahasiswa akhirnya ditagih debt collector untuk melunasi pinjaman tersebut.
Baca Juga: Biar Nggak Kejebak dalam Perangkap, Kenali 3 Modus Pinjol Ilegal Jerat Para Korbannya
(*)