Modus: Tawarkan Kerja Sama, Janjikan Untung 10 Persen
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, menjelaskan modus dari terduga pelaku berinisial SAN.
SAN menawarkan kerja sama dengan menjanjikan bagi hasil sebesar 10 persen.
Namun, syarat yang harus dipenuhi oleh korban adalah mengajukan pinjaman ke lembaga pinjol.
“Ada beberapa pinjaman online yang terdata, di data kami ada lima pinjol,” tuturnya.
Setelahnya, ternyata para korban harus mengirim sejumlah uang yang mereka pinjam dari pinjol, kepada SAN.
Di sisi lain, terduga pelaku tidak membayarkan 10 persen keuntungan yang dijanjikan sebelumnya hingga menyebabkan korban terjerat utang.
“Saat ini para korban ini punya kewajiban atau ditagih oleh aplikasi pinjol untuk membayarkan kewajiban mereka yang sudah mereka ajukan sebelumnya,” jelas Ferdy.
Pengakuan Korban: Ada Tawaran dari Kakak Tingkat
Korban berinisial SN memberikan keterangannya hingga disebut mengalami kerugian akibat penipuan ini.
SN mengatakan hal ini berawal ketika ia memperoleh tawaran dari kakak tingkatnya pada Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Wajib Dicatat! Ini Dia Daftar Pinjol yang Diblokir oleh Pihak SWI