Sudah menjadi tersangka, Polresta Serang Kota tidak melakukan penahanan terhadapNikita Mirzanidengan alasan kemanusiaan.
Pelaporan oleh Dito Mahendra terhadapNikita Mirzanidilakukan pada 16 Mei 2022 di Polresta Serang Kota.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomorLP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
(*)