Enggak Logis! Nikita Mirzani Curhat Momen Dirinya yang Dapat Pengawalan Ketat Bak Tersangka Kasus Teroris

Jumat, 11 November 2022 | 12:45
Kolse Tribun

Nikita Mirzani

GridHype.ID - Akibat penyakitnya yang kambuh, Nikita Mirzani terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

Ya, Nikita Mirzani yang kini tengah menjalani masa tahanan, sempat dirawat di RS Bhayangkara Serang lantaran mengalami sakit di tulang punggung.

Setelah menjalani perawatan, Nikita Mirzani harus kembali ke Rutan Kelas IIB Serang.

Saat menjalani perawatan di rumah sakit, Nikita Mirzani dijaga ketat oleh petugas kepolisian.

Hal ini pun tak bisa diterimanya mengingat kasus yang kini menjerat Nikita Mirzani bukanlah kasus yang berat.

Oleh karena itu, artis kontroversional ini meminta untuk kembali ke rutan lantaran tak betah dengan banyaknya penjagaan dari pihak kepolisian.

“Dia merasa terpenjara kalau di rumah sakit,” ucap kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, dilansir dari YouTube Cumicumi, Selasa (8/11/2022).

Dikatakan Fahmi Bachmid, kliennya itu merasa seperti narapidana kasus teroris karena dijaga ketat oleh banyak petugas di ruang perawatan.

Fahmi menambahkan, Nikita Mirzani merasa lebih leluasa beraktivitas saat berada di rutan.

Baca Juga: Kumpulan Doa Harian, Para Orangtua Baca Doa Ini 3 Kali Tiap Hari, agar Anak-anak Dilindungi dari Penyakit Berbahaya

Kepada Fahmi, Nikita mengatakan bahwa petugas yang menjaganya di dalam ruang perawatan lebih dari satu orang.

"Dia (Nikita) cerita, 'sebelah saya ada yang jaga, enggak satu, banyak," ujarnya.

“Bahkan dia sampai bahasanya, ‘Kok saya minta sendok aja susah’. Ini apaan?” sambungnya.

Penjagaan ketat itu dinilai Fahmi Bachmid sudah sangat tak logis.

Sebab, kata Fahmi, kliennya itu bukanlah napi dengan kasus berat, melainkan hanya pencemaran nama baik.

"Enggak logislah, ini kasus, seperti tindak pidana luar biasa, teroris, atau pelanggaran HAM berat," imbuhnya.

Mengetahui kliennya tidak nyaman berada di rumah sakit, Fahmi menyarankan agar Nikita Mirzani berpura-pura sehat supaya bisa kembali dipulangkan ke rutan.

"Ya saya bilang, 'Kalau memang kamu merasa lebih terpenjara di sini (rumah sakit) ya udah'," terang Fahmi.

Baca Juga:Bakal Jadi Pembicara di KTT G20 Bali, Simak Profil Bintang Hollywood Kenamaan Anne Hathaway

"'Sakit sakit pun bilang sehat supaya kamu bisa balik ke rutan'," sambungnya.

Kronologi Kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra

Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani membuat dirinya harus menjalani masa tahanan.

Imbas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani, ia kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Selama beberapa waktu menjalani penahanan di Rutan Klas IIB Serang, Banten, Nikita Mirzani diketahui bakal menjalani sidang pertama.

Adapun sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022)

Uli Permana selaku Humas Pengadilan Negeri Serang menyebut bahwa sidang pertama terhadap Nikita Mirzani akan dipimpin oleh hakim ketua Dedy Adi Saputra.

"Sidang pertama akan digelar Senin tanggal 14 November 2022 dengan hakim ketuanya Dedy Adi Saputra," kata Uli, Senin (7/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, sidang perdana Nikita Mirzani akan digelar secara terbuka, sehingga dapat disaksikan oleh siapapun.

Meski demikian, sidang tersebut masih dilakukan secara daring dengan mematuhi protokol Covid-19.

Baca Juga:Akhirnya Muncul ke Publik Usai Kasus KDRT, Sikap Rizky Billar Dikuliti Pakar Mikro Ekspresi

"Sementara infonya persidangan tetap online. Nanti pada saatnya kalau ada kendala kita akan sesuaikan," ujar Uli.

Selangkah menuju persidangan, lantas apakah sebenarnya yang terjadi pada Nikita Mirzani?

Selama beberapa bulan belakangan, Nikita Mirzani memang ramai dibicarakan publik lantaran kasusnya dengan Dito Mahendra.

Bahkan, Nikita Mirzani juga sempat dijemput paksa saat dirinya berada di sebuah pusat perbelanjaan.

Laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani dipicu oleh sebuah unggahan di instagram story.

Pada unggahan tersebut, wanita yang akrab disapa nyai itu menyebut nama Dito Mahendra.

"Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra," bunyi Insta Story Niki pada Mei 2022.

Kejaksaan Negeri Serang, Banten sempat mengungkap dua alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Seperti dilansir dari bangkapos.com, alasan objektif penahanan Nikita adalah karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Baca Juga:Kemarin Dituduh Bakal Tarik AsetPemberiannyadari Nathalie Holscher, Sule Mencak-mencak Murka : Itu Bohong

Adapun alasan subjektifnya adalah agar Nikita tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti, Pasal 21 ayat 1 KUHPidana.

Penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022.

Momen penjemputan Nikita Mirzani untuk dibawa ke Rutan Serang sempat menuai perhatian publik.

Pasalnya, ibunda Loly ini sempat menolak dan histeris.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Baca Juga: Pernah Jadi Kekasihnya di Masa Lalu, Luna Maya Akui Lebih Pilih Ariel NOAH Ketimbang Reino Barack

(*)

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Tribun Medan, kompas, Bangkapos

Baca Lainnya