Follow Us

Bertemu Orangtua Brigadir J, Ricky Rizal Sampaikan Duka Mendalam, Kuat Ma'ruf dengan Suara Bergetar Ucap Hal Ini

Dwi Purworahayu - Kamis, 03 November 2022 | 08:30
Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
kompas.com/Kristianto Purnomo

Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Dalam kesempatan ini, saya bisa ketemu langsung dengan keluarga besar almarhum Brigadir Yosua."

"Saya ingin menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya abang saya Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat," kata Ricky Rizal.

"Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa kepada keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran," ujarnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Ricky Rizal juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang telah terjadi sehingga Brigadir J meninggal dunia.

Kemudian, polisi berpangkat Bripka itu meminta keluasan hati orangtua dan keluarga besar Brigadir J untuk dapat memaafkan segala kebodohan yang telah diperbuatnya.

"Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simanjuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk dapat memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu, terima kasih," kata Ricky Rizal.

Diketahui, Ricky Rizal dan Kuat Mar'uf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Namun, khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Hakim Tolak Permintaan Ferdy Sambo, Jaksa Diminta Hadirkan 12 Saksi di Sidang Pekan Depan, Termasuk Keluarga Brigadir J

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest