Hakim Tolak Permintaan Ferdy Sambo, Jaksa Diminta Hadirkan 12 Saksi di Sidang Pekan Depan, Termasuk Keluarga Brigadir J

Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:15
Grid.ID / Corry Wenas Samosir

Ferdy Sambo hadiri sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

GridHype.ID - Sidang kasuspembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo masih terus bergulir.

Kali ini, Ferdy Sambo menghadiri sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo.

Mengutip Kompas.com,putusan sela dalam persidangan PN Jakarta Selatan tersebut dibacakan olehketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Hakim Wahyu.

Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang dengan melakukan pemeriksaansaksi-saksi.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," ucap Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu meminta agar jaksa dapat kembali menghadirkan 12 saksi seperti pada sidang Richard Eliezer yang telah digelar sebelumnya.

Termasuk pihak keluarga Brigadir J juga diminta turut hadir sebagai saksi di persidangan Ferdy Sambo.

"Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB."

"Dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi," kata hakim melanjutkan.

Baca Juga: Anggota POLRI? Ferdy Sambo Sapa Seorang Pria Sebelum Sidang, Ini Tanggapan Pengacaranya

Adapun saksi yang diminta dihadirkan merupakan pihak pengacara Kamaruddin Simanjuntak, ayah dan ibu Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.

Selain itu, jaksa juga diminta menghadirkan Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.

Isi eksepsi

Adapun dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasar pada asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

Adapun asumsi-asumsi dalam surat dakwaan JPU disebut tampak dalam beberapa uraian yang dibacakan Jaksa. Antara lain ketika Sambo mendengarkan cerita soal kejadian yang dialami istrinya, Putri Candrawathi dan membuat dirinya marah.

Menurut tim hukum Sambo, JPU menguraikan rangkaian dakwaan, bukan berdasar fakta dari keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Sementara dalam tanggapannya, jaksa menilai penasihat hukum Sambo tidak memahami uraian yang dituangkan dalam surat dakwaan.

Menurut jaksa, dalil eksepsi yang dikemukakan pengacara Sambo merupakan materi pokok perkara.

Dalam kasus ini, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa bersama Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Eliezer juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dengan sidang dan surat dakwaan yang dibuat secara terpisah.

Ia diduga menembak Yosua atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Dulu Ogah Bela Ferdy Sambo, Hotman Paris Kini Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Ternyata Ini Alasannya

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Sambo yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Lantas Sambo murka dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky dan Kuat.

Rencana itu akhirnya terealisasi dan Yosua pun tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, lima orang yang terlibat itu dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Selain itu, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Skenario Ferdy Sambo Terkuak, Bohongi Hendra Kurniawan Saat Tiba di TKP Pembunuhan Brigadir J

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya