Dulu Ogah Bela Ferdy Sambo, Hotman Paris Kini Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Ternyata Ini Alasannya

Senin, 24 Oktober 2022 | 12:00
KOMPAS.com / FITRI PRAWITASARI | Kompas.tv/Ant

Hotman Paris Hotapea mengaku menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa atas kasus narkoba.

GridHype.ID - Pengacara kondang Hotman Paris lagi-lagi diminta untuk menangani kasus besar yang menyeret para tokoh penting.

Seperti diketahui, Hotman Paris nyaris jadi pengacara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun, Hotman Paris menolak masuk dalam tim penasihat hukum Ferdy Sambo karena beberapa alasan.

Kali ini, Hotman Paris diminta menjadi pengacara salah satu perwira polisi yang terjerat kasus hukum, Irjen Teddy Minahasa.

Mengutip Tribun Jatim, Teddy Minahasa diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, terkait penjualan 5 kg sabu-sabu.

Hotman Paris pun mengumumkan secara resmi dirinya menjadi pengacara dari Teddy Minahasa.

Hotman Paris akan menggantikan posisi pengacara Teddy Minahasa yang sebelumnya diisi oleh Henry Yosodiningrat.

Mengetahui hal ini, sontak saja media sosial Instagram Hotman Paris pun digeruduk netizen yang kecewa dengan keputusan sang pengacara.

Menurut netizen, tindakan Hotman Paris seakan-akan mendukung gembong pengedar narkoba.

Namun rupanya Hotman Paris memiliki alasan sendiri mengapa dirinya putuskan jadi pengacara Teddy Minahasa.

Hotman beralasan, kesediaannya untuk menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa karena keduanya sudah saling mengenal.

Baca Juga: Hotma Sitompul Bakal Bantu Rizky Billar dan Lesti Kejora Damai, Hotman Paris Langsung Sindir Pedas

Perkenalan keduanya terjalin saat Teddy masih menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Mabes Polri.

"Saya mau karena saya sudah kenal Teddy ini jauh sebelum pandemi Covid-19."

"Waktu dia jadi Karo Paminal di Propam Mabes Polri, dia banyak bantu pengaduan rakyat kecil yang datang ke Kedai Kopi Joni," ucap Hotman.

Lebih lanjut, seperti dikutip dari Kompas.com, Hotman mengeklaim, dirinyalah yang sejak awal ditunjuk langsung oleh Teddy Minahasa sebagai kuasa hukum.

"Jadi, sejak kasus ini dimulai, dia sudah minta saya jadi kuasa hukum," ujar Hotman.

Namun, karena kesibukan dan rutinitas, Hotman baru bersedia menjadi kuasa hukum Teddy per hari ini.

"Saya lagi sibuk perayaan ulang tahun di Bali, dan baru hari ini saya berangkat ke Jakarta," ucap dia.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan kasus narkoba. Atas dugaan pelanggaran etik dan profesi, serta tindak pidana, Teddy telah ditempatkan secara khusus (patsus).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.

Baca Juga: Sindir Rizky Billar? Hotman Paris Mendadak Beri Sentilan Pedas Soal Hidup Mewah: untuk Apa Memaksakan Diri?

Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.

Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa. Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.

Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Satu di antara adalah Teddy Minahasa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka Teddy dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022). Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi.

Dari sana, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti.

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas dia.

Baca Juga: Beda dari Hotman Paris,Febri Diansyah Pilih GabungJadi Pengacara Putri Candrawathi, Janjikan Hal Ini

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com, TribunJatim.com

Baca Lainnya