Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengetahui bahwa Hendra masih hidup dari pengecekan ponselnya.
Hendra diketahui berada di daerah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Setelah itu, petugas langsung menangkap Hendra dan Susiani. Kedua pelaku pun mengakui perbuatannya.
"Istrinya juga kita lakukan penangkapan karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini," kata Reza.
Kini, Hendra dan Susiani mendekam di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(*)