Follow Us

ART Putri Candrawati Terancam Jadi Tersangka Imbas Keterangan Palsu di Persidangan, Ahli Hukum hingga Ahli Psikologi Forensik Singgung Hal Ini

Puspita Rahayu - Rabu, 02 November 2022 | 08:30
ART Putri Candrawathi, Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Grid.ID / Corry Wenas Samosir

ART Putri Candrawathi, Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Reza menyebut bahwa ada tiga jenis keterangan palsu yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan.

Baca Juga: Tak Kuasa Bendung Air Matanya Ketika Bertemu dengan Keluarga Brigadi J, Richard Eliezer Janjikan Hal ini : Saya Siap Bela Bang Yos

Faktor petama adalah keterangan palsu yang diberikan secara sukarela.

Kedua, keterangan palsu yang diberikan lantaran adanya tekanan, baik berupa intimidasi atau bahkan iming-iming.

Adapun faktor yang ketiga adalah adanya kekacauan berpikir.

Reza juga menyoroti suasana persidangan yang ternyata bisa memberi pengaruh bagi kejiwaan atau perasaan seoran saksi.

"Duduk di kursi di hadapan majelis hakim pasti tidak menyenangkan. Bikin gugup, cemas, dan lain-lain. Berdampak ke proses berpikir dan proses berkata-kata," ucap Reza dilansir dari kompas.com.

Pada persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa sempat memperingatkan Susi untuk berkata jujur.

Ia juga memberikan penjelasan soal ancaman hukum yang bisa diperoleh jika memberikan keterangan palsu.

Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo yang jadi saksi di persidangan Bharada E.
Kompas.com/Irfan Kamil

Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo yang jadi saksi di persidangan Bharada E.

"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan.

Susi yang menyampaikan keterangan berubah-ubah dianggap tidak memikirkan semua pihak yang berperkara menggali kebenaran dalam kasus tersebut.

Source : Kompas.com, Tribun Jambi

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest