Lantas berapakah besaran gaji pensiunan PNS tahun depan jika tidak mengalami kenaikan?
Simak yuk!
Besaran Gaji Pensiunan PNS tahun 2023
Bagi pensiun Janda/Duda golongan I maka akan diberikan sebesar Rp 1.170.600
Untuk pensiunan Janda/duda golongan II akan diberika sebesar Rp 1.170.600 hingga Rp 1.375.200
Sedangkan untuk pensiunan janda/duda golongan III yakni akan diberikan sebesar Rp 1.170.600 hingga Rp1.727.000
Untuk pensiunan janda/duda golongan IV akan diberikan sebesar Rp 1.170.600 hingga Rp2.124.500
Adapun untuk besaran gaji pensiunan PNS yang diberikan kepada janda/duda yang telah meninggal dalam golongan I yakni sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 1.934.800
Untuk pensiunan janda/duda yang telah meninggal dalam golongan II yakni Rp 1.560.800 hingga Rp 1.934.800
Untuk pensiunan janda/duda yang telah meninggal dalam golongan III yakni sebesar Rp 1.786.100 hingga Rp 3.453.300
Terakhir untuk pensiunan janda/duda yang telah meninggal dalam golongan IV yakni sebesar Rp 2.11400 hingga Rp 4.243.000