GridHype.ID -Kabar gembira nih buat kamu yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil alias PNS.
Pasalnya, sebentar lagi PNS bakal menerima gaji 13 2022.
Ya, mengutip dari Tribun-timur.com, dalam waktu dekat, tepatnya pada bulan Juli 2022 mendatang, pemerintah akan mencairkan gaji ke-13.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya pernah memaparkan penerima gaji ke-13 PNS adalah termasuk abdi negara yang menjadi penerima THR pada Lebaran 2022 kemarin.
Daftar penerima gaji ke-13 tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Gaji ke-13 PNS bakal didapatkan oleh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Pejabat Negara.
Sementara itu tambahan tukin sebesar 50% diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara," ungkap Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan virtual, Kamis 14 April yang lalu.
Nah lebih rinci, dalam pasal 3 PP no 16 tahun 2022 yang dilihat detikcom, Selasa (30/5/2022), dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Kemudian ada juga, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.
PNS Ini Tak Dapat Gaji ke-13