Follow Us

Kabar Gembira, Gaji 13 2022 Segera Cair, Yuk Simak Siapa Saja PNS yang Tak Terima Bonus Tahun Ini

Helna Estalansa - Rabu, 01 Juni 2022 | 09:00
CPNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah
Dok:sscasn.bkn.go.id

CPNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah

Pada Pasal 5 PP no 16 tahun 2022, gaji ke-13 termasuk THR tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.

Kondisi yang pertama adalah PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Lalu, kondisi yang kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun, pencairan gaji ke-13 PNS dijadwalkan pada Juli mendatang.

Dalam pasal 12 ayat 1 PP no 16 tahun 2022, dijelaskan gaji ke-13 paling cepat akan dibayar pada bulan Juli.

"Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," bunyi pasal 12 ayat 1.

Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: Tak Semua Dapat, PNS dengan Kategori Ini Tak Dapat Pencairan Gaji ke-13

Jumlah itu ditambah 50 % tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Besaran Gaji PNS

Melansir dari Kompas.com, berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi komponen terbesar gaji ke-13:

Golongan I

Source : Kompas.com, Tribun-timur.com

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest