GridHype.ID - Permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzaniditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.
Seperti diketahui, Nikita Mirzaniditahan Kejaksaan Negeri Serang sejak Selasa (25/10/2022) lalu.
Nikita Mirzani ditahan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Kini, Nikita Mirzani tetap ditahan selama 20 hari usai permohonan penangguhan penahanannya ditolak.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid buka suara.
Melansir Kompas.com,Fahmi mengaku kecewa dengan putusan Kejari Serang yang menolak permohonan penangguhan penahanan kliennya.
"Perkara pencemaran nama baik sudah seperti kasus teroris saja penanganannya. Ada apa ini? Niki banyak tahu sesuatu," kata Fahmi kepada Kompas.com, Minggu (30/10/2022).
Menurut Fahmi, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani tidak masuk akal.
JPU khawatir, bila permohonan itu dikabulkan, tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra itu akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
"Tidak logis secara yuridis. Kalau mau melarikan diri, pada saat di penyidikan kepolisian. Buktinya kooperatif, datang terus, dan tidak menghilang," ujar Fahmi.
Fahmi menjelaskan, dia akan memastikan secara langsung penolakan tersebut kepada JPU, Senin (31/10/2022).
Baca Juga: Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Nyai Anggap Keputusan JPU Tidak Masuk Akal