Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Nyai Anggap Keputusan JPU Tidak Masuk Akal

Senin, 31 Oktober 2022 | 12:00
(Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Foto Nikita Mirzani.

Gridhype.id-Seiring dengan penahanan terhadapNikita Mirzani,baru-baru ini kembali terdengar kabar kurang menyenangkan dari wanita tersebut.

Pasalnya, permohonan penanguhan penahanan terhadapNikita Mirzaniternyata ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.

Berkaitan dengan hal tersebut, kuasa hukumNikita Mirzanimengaku kecewa.

Bahkan, Fahmi Bachmid juga menyinggung soal kasus kliennya yang seolah diperlakukan layaknya teroris.

"Perkara pencemaran nama baik sudah seperti kasus teroris saja penanganannya. Ada apa ini? Niki banyak tahu sesuatu," kata Fahmi dilansir darikompas.com.

Bukan hanya itu, Fahmi Bachmid juga menyoroti alasan penolakan penangguhan penahanaNikita Mirzaniyang dinilai tidak masuk akal.

Diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak penangguhan dengan alasanNikita Mirzanimelarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Ia lantas menyinggung sikap kliennya yang berlaku kooperatif selama ini.

"Tidak logis secara yuridis. Kalau mau melarikan diri, pada saat di penyidikan kepolisian. Buktinya kooperatif, datang terus, dan tidak menghilang," ujar Fahmi.

Belum menerima surat resmi dari Kejari, Fahmi Bachmid memastikan secara langsung penolakan tersebut kepada JPU pada Senin (31/10/2022).

"Saya belum terima informasi. Senin dipastikan apakah penangguhan penahannya dikabulkan atau tidak," pungkasnya.

Soal penolakan tersebut, Freddy D Simanjuntak yang tak lain adalah Kepala Kejaksaan Negeri Serang menyebut bahwa keputusan itu sudah sesuai engan pemantauan dan analisis JPU.

Baca Juga: Dulu Doyan Cari Ribut Gara-gara Cuan Tembus Rp 2 Miliar, Nikita Mirzani Alami Kerugiaan Besar dan Terancam Kehilangan Pekerjaan

"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II. Itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," kata Freddy.

Bukan hanya itu, pihaknya juga mempertimbangkan kemungkinan lain yang bisa terjadi, sesuai dengan Pasal 21 ayau 1 KUHPidana.

"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," tandasnya.

Imbas keputusan tersebut,Nikita Mirzaniharus menjalani penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Klas IIB Serang.

PenahananNikita Mirzaniini merupakan ujung dari laporan Dito Mahendra soal dugaan pencemaran nama baik.

Bermula dengan unggahanNikita Mirzaniyang menyinggung Dito Mahendra, lelaki tersebut lantas melaporkannyaike polisi.

Lantas, siapa sebenarnya Dito Mahendra?

Dilansir dariTribun Jateng,Dito Mahendra rupanya merupakan sosok pengusaha sukses yang disebut-sebut menjadi kekasih Nindy Ayunda.

Hubungan keduanya terjalin saat Nindy masih dalam proses cerai dengan Askara Parasady.

Dito sendiri pernah datang ke acara ulang tahun Nindy yang ke-33 pada Januari 2022.

Tak main-main, Dito Mahendra bahkan disebut sebagai pemilik Taman Mini Indonesia Indah dan juga cucu jenderal.

Namun sayangnya, kabar soal status Dito Mahendra itu dibantak oleh Direktur Eksekutid TMII, I Gusti Puti Ngurah Sedana.

Baca Juga: Pengacara Dito Mahendra Tuding Nikita Mirzani Jadikan Anaknya Tameng agar Tak Ditahan: Melanggar Hak Asasi Manusia...

Namanya mulai kerap disebut usai kasusnya denganNikita Mirzani,tidak heran jika Dito Mahendra banyak dicari tahu oleh masyarakat.

Ia disebut sebagai cucu dari Brigjen Sampurno, orang kepercayaan keluarga Cendana.

AdapunJenderal Sampurno juga pernah ditunjuk mengelolah TMII selama 18 tahun sebagai General Manager.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Banten, Hotman Paris Tergelitik Nyatakan Adanya Hal Janggal dalam Putusan Kejaksaan

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Tribun Jateng, Kompas.com