Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Banten, Hotman Paris Tergelitik Nyatakan Adanya Hal Janggal dalam Putusan Kejaksaan

Senin, 31 Oktober 2022 | 07:45
(Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Foto Nikita Mirzani.

GridHype.ID - Seperti yang kita tahu bersama Nikita Mirzani kini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Serang Banten.

Penahanannya sendiri adalah imbas Nikita Mirzani yang menyindir Dito Mahendra yang tak lain kekasih Nindy Ayunda.

Akibat sindirannya tersebut Nikita Mirzani dikenai pasal atas pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani sendiri mulai ditahan sejak 25 November 2022.

Melihat nasib Nikita Mirzani mendekam di penjara, membuat pengacara kondang Hotman Paris tergelitik untuk berkomentar.

Melansir dari postingan Instagram pribadinya yang diunggah Kamis (27/10/2022), sang pengacara kondang itu sampai membuat video mengomentari penahan Nikita Mirzani.

Di mana Hotman Paris sempat mempertanyakan alasan kejaksaan menahan Nikita Mirzani.

Yang dituduh melanggar pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Padahal dalam KUHP ancaman penjara di bawah lima tahun tidak boleh ditahan.

"Ada pertanyaan dari Hotman Paris, pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani.

Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Baca Juga: Dapat Hadiah Mewah dari Rizky Billar Pasca Berdamai, Lesti Kejora Kini Sebut Sang Suami dengan Panggilan Sayang Ini

(YouTube TRANS7 OFFICIAL/Tangkapan Layar)
(YouTube TRANS7 OFFICIAL/Tangkapan Layar)

Hotman Paris

Karena kalau yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Menurut KUHP, ancaman di bawah lima tahun tidak boleh dipenjara," beber Hotman Paris.

Sontak saja, wajar bagi Hotman Paris mempertanyakan alasan penahanan Nikita Mirzani.

"Makanya saya mempertanyakan ke kejaksaan, selain pasal itu, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani? Tolong dijwab ke publik.

Karena banyak orang yang tanya ke hotman, saya tidak menuduh," tambah Hotman Paris.

Bahkan untuk membuktikan ucapannya benar, Hotman Paris kembali meminta pendapat seluruh pakar hukum di Indonesia.

"Kalau memang pasal yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat seluruh pakar hukum di Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan?

Karena undang-udangnya jelas, KUHP jelas di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," ujar Hotman Paris.

Setelahnya, postingan Hotman Paris itu langsung diunggah ulang di akun Fitri Salhuteru, yakni sahabat dari Nikita Mirzani.

Baca Juga: Dapat Hadiah Mewah dari Rizky Billar Pasca Berdamai, Lesti Kejora Kini Sebut Sang Suami dengan Panggilan Sayang Ini

Fitri Salhuteru juga membeberkan alasannya tetap membela Nikita Mirzani.

"Menurut saya Membela @nikitamirzanimawardi_172 memang butuh keberanian dan tanpa kepentingan," tulis Fitri Salhuteru.

Baca Juga: Ternyata Sempat Dengar Tabiat Asli Rizky Billar, Irfan Hakim Kini Tak Lagi Pedulikan Lesti Kejora Usai Memilih Damai

0p

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Grid.ID, Instagram @hotmanparisofficial