Pengacara Dito Mahendra Tuding Nikita Mirzani Jadikan Anaknya Tameng agar Tak Ditahan: Melanggar Hak Asasi Manusia...

Senin, 31 Oktober 2022 | 08:52
Instagram/@nikitamirzanimawardi_17

Nikita Mirzani dan anak-anaknya

GridHype.ID - Pengacara Dito Mahendra bak terus berusaha untuk menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara.

Yavet Rissy pengacara Dito Mahendra bahkan mengkritik tindakan Nikita Mirzani yang menjadikan anaknya sebagai tameng agar dirinya tak ditahan.

Sebelumnya pihak Nikita Mirzani sendiri telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada 26 Oktober lalu.

Dengan alasan kemanusiaan Fahmi Hamid, mengajukan permohonan tersebut.

Mengingat Nikita Mirzani sendiri memiliki tiga anak yang perlu ia rawat.

Namun, permohonan penangguhan penahanan tersebut ditolak.

Yafet Rissy menolak keras alasan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani.

Yafet Rissy memberi contoh penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang tetap ditahan meski masih memiliki anak kecil.

Baca Juga: Bak Pamerkan Kemesraan Lesti Kejora Diberi Hadiah Mewah, Aib Rizky Billar Dibongkar Singgung Tak Pernah Nafkahi Istrinya

Grid.ID / Rissa Indrasty
Grid.ID / Rissa Indrasty

Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy (kanan), saat ditemui Grid.ID di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).

"Dalam perkara-perkara lainnya, misalnya sekarang ini istrinya Sambo, Putri juga memiliki (anak) tapi juga ditahan."

"Jadi, ada anak atau tidak ada anak bukan merupakan sebuah pertimbangan yang fundamental," tegas Yafet saat jumpa pers daring, Sabtu (29/10/2022).

Lagipula, lanjut Yafet, pemain 'Jakarta Undercover' itu tidak boleh memanfaatkan anak sebagai juru kunci agar lolos dari jerat hukum.

"Jangan sekali-kali menyandera atau menjadikan anaknya sebagai tameng untuk melindungi perbuatan hukum yang salah," tandas Yafet.

"Saya kira melanggar hak asasi anak kalau anak itu dibawa-bawa sebagai tameng atau sebagai alasan untuk membenarkan atau menjustifikasi orang tuanya," pungkasnya.

(*)

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Grid.ID

Baca Lainnya