GridHype.ID - Seperti yang kita tahu bersama Nikita Mirzani kini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Serang Banten.
Penahanannya sendiri adalah imbas Nikita Mirzani yang menyindir Dito Mahendra yang tak lain kekasih Nindy Ayunda.
Akibat sindirannya tersebut Nikita Mirzani dikenai pasal atas pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani sendiri mulai ditahan sejak 25 November 2022.
Melihat nasib Nikita Mirzani mendekam di penjara, membuat pengacara kondang Hotman Paris tergelitik untuk berkomentar.
Melansir dari postingan Instagram pribadinya yang diunggah Kamis (27/10/2022), sang pengacara kondang itu sampai membuat video mengomentari penahan Nikita Mirzani.
Di mana Hotman Paris sempat mempertanyakan alasan kejaksaan menahan Nikita Mirzani.
Yang dituduh melanggar pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Padahal dalam KUHP ancaman penjara di bawah lima tahun tidak boleh ditahan.
"Ada pertanyaan dari Hotman Paris, pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani.
Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.