GridHype.ID - Permohonan penangguhan yang diajukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani berujung penolakan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang menangani kasus Nikita Mirzani menolak permohonan penangguhannya.
Penolakan itu membuat Nikita Mirzani harus menjalani tahanan hingga 13 November 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita melalui kuasa hukumnya sudah sesuai pemantauan dan analisa JPU.
"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," kata Freddy saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WahtsApp, Sabtu (29/10/2022).
Pertimbangan lain, kata Freddy, karena sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri.
"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujar Freddy.
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani telah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten pada Rabu (26/10/2022) atau sehari setelah Nikita ditahan.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak seseorang yang mencari keadilan.
Alasan pengajuan penangguhan penahanan karena sejak proses penyidikan di Polresta Serang Kota, Nikita tidak ditahan dan hanya melakukan wajib lapor sepekan sekali.