Ia hanya memberikan titipannya tersebut ke petugas.
“Kalau itu (respons tahanan) saya kurang tahu karena saya tidak bisa komunikasi (dengan para tahanan termasuk Nikita),” kata Dhea.
“Iya (enggak sempat bertemu Nikita) karena kan hanya bisa titip saja,” tutur Dhea.
Nikita ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Nikita Mirzani sudah ditahan di Polres Serang sejak Selasa (25/10/2022).
Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.